Cara Ustaz Afandi Gandakan Uang

Reskrim Polresta Tangerang ungkap kasus penipuan dengan modus penggandaan uang yang dilakukan pria yang mengaku sebagai ustaz.
Sumber :
  • Kusnaedi

VIVA.co.id – Afandi Sangaji Idris ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dengan modus penggandaan uang di Kecamatan Solear, Tangerang, Banten. Polisi juga menyita belasan unit mobil mewah, puluhan kardus, dan sejumlah karung berisi daun kering yang digunakan menipu.

Viral Wanita Ini Ngaku Ditipu Elon Musk, Uang Rp800 Miliar Melayang

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Asep Edi Suheri mengatakan, Affandi adalah seorang ustaz yang memimpin sebuah pengajian. Ia tidak menjelaskan secara rinci soal pengajian yang dipimpin Affandi tersebut. 

Dengan statusnya sebagai ustaz, Affandi menipu para jemaah atau santrinya yang jumlahnya mencapai ratusan orang, dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Modus yang ia gunakan adalah dengan menjanjikan para santrinya bahwa bisa menggandakan uang sampai dengan Rp1 miliar. 

27 Korban Penipuan Investasi Rp52 Miliar Geruduk Rumah Orang Tua Pelaku di Tasikmalaya

"Jadi, modus yang digunakan pelaku untuk menipu adalah melipatgandakan sejumlah uang yang diinvestasikan menjadi Rp1 miliar. Karenanya, usai kami lakukan pemeriksaan dengan meminta keterangan para santri yang ditipu, ia kami tetapkan sebagai tersangka," kata Asep, Rabu, 5 April 2017.

Asep menerangkan, bahwa penipuan itu bermula saat tersangka mengajak sejumlah warga untuk membentuk sebuah majelis pengajian di rumahnya. Usai jemaah atau santrinya kian banyak, tersangka baru meminta para pengikutnya itu untuk menginvestasikan sejumlah uangnya.

Waspada Penipuan Kerja Paruh Waktu yang Marak di Shopee

"Jadi, dengan iming-iming uang yang diinvestasikan akan berlipat ganda menjadi Rp1 miliar, para santri itu pun akhirnya tertarik untuk memberikan uangnya," kata Asep.

Berselang beberapa bulan kemudian, para pengikutnya yang sudah mengivestasikan uangnya tersebut, diberi lima kotak kardus. Kardus berisi daun-daun kering itulah yang nanti akan berubah menjadi uang Rp1 miliar.

"Tapi sayang, pas dibongkar kardusnya, cuma berisi daun-daun kering yang disimpan rapi di dalam belasan amplop warna putih," ungkap Asep.

Selain kardus, karung berisi daun kering, polisi juga menyita belasan mobil mewah dan tiga sepeda motor sebagai barang bukti yang dibeli dari uang para pengikutnya.

"Jumlah mobilnya ada 12, sepeda motor 3 unit. Semua disita sebagai barang bukti. Sudah ada 130 orang yang melapor ke kami menjadi korban penipuan. Uang yang diberikan kepada tersangka mulai Rp2,5 juta, sampai Rp200 juta secara bertahap," kata Asep.

Saat ini pelaku telah mendekam di sel tahanan Polresta Tangerang. Tersangka dikenakan pasal penipuan dan pencucian uang dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.

Laporan: Nurhayati Khavifa/tvOne Tangerang 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya