TNI AL Gagalkan Penyelundupan Rokok Tanpa Cukai Rp1 Miliar

Personel TNI Angkatan Laut saat menggelar latihan menghadapi kejahatan di atas kapal beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • Dok: Dispenarmatim TNI AL

VIVA.co.id – TNI Angkatan Laut mengamankan empat orang pelaku penyelundupan rokok tanpa cukai di Perairan Galan, Kepulauan Riau, pada Selasa malam. Penangkapan ini dilakukan tim sergap Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) IV Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

Kenaikan Cukai Rokok Terlalu Tinggi, Pengamat Nilai Penerimaan Negara Jadi Tak Optimal

Komandan Lantamal IV Tanjung Pinang, Laksamana Pertama Irawan, mengungkapkan empat pelaku ditangkap berikut satu kapal pengangkut rokok ilegal. Empat pelaku diamankan saat berlayar dengan kapal kecepatan tinggi menuju Jambi dengan mengangkut dua juta batang rokok tanpa cukai yang dikemas 10 ribu dus.

Dia menekankan aksi penyelundupan ini sudah menjadi target operasi petugas.

5 Aturan Baru Ini Mulai Berlaku di Indonesia pada Januari 2024

"Di mana kerugian negara terus bertambah jika tidak dihentikan. Dalam sekali beraksi pelaku telah merugikan negara hingga Rp 1 miliar," kata Irawan di Tanjung Pinang, Rabu, 5 April 2017.

Nekat dan Lihai

Pajak Rokok Elektrik Resmi Berlaku 1 Januari 2024, Kemenkeu: Demi Keadilan

Irawan menambahkan para pelaku ini tergolong nekat dan lihai. Pelaku diketahui telah mengangkut empat kali pengiriman rokok tanpa cukai. Bisnis rokok tanpa cukai ini cukup menggiurkan karena kerugian negara dalam penyelendupan ini mencapai Rp1 miliar.

Adapun modus para pelaku yakni mengirim rokok kawasan bebas ke non kawasan bebas, di mana harga rokok dalam kawasan bebas (non kepabeanan) lebih murah ketimbang rokok non dalam kawasan bebas (ke pabeanan).

"Para pelaku kini masih terus diperiksa dan pelaku diduga telah melakukan dua pelanggaran yakni pelanggaran undang-undang RI tentang pelayaran dan pelanggaran undang-undang RI tentang ke Pabanean," ujar Irawan. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya