Sidang Ratu Atut, Sopir Bawahan Wawan Ditunjuk Jadi Direktur

Sidang korupsi pengadaan alat kesehatan atau alkes di Dinas Kesehatan Banten.
Sumber :
  • Irwandi

VIVA.co.id – Mantan Direktur PT. Arca Mandiri, Yusuf Supriadi, menjadi saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara kasus korupsi terkait pengadaan alat kesehatan atau alkes di Dinas Kesehatan Provinsi Banten dengan terdakwa mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu 5 April 2017.

Modus Kirim Alkes Asal Kolombia, Penyelundupan 2,8 Kg Kokain via Bandara Soetta Digagalkan
Dalam persidangan, ada fakta baru yang cukup mengejutkan. Yusuf mengaku sebenarnya sopir dari saksi Dadang Prijatna, pegawai PT Bali Pasific Pragama. Dadang merupakan anak buah atau karyawan dari Chaeri Wardana alias Wawan, yang merupakan adik Atut.
 
Bea Cukai Kawal Ekspor Produk Alat Kesehatan Asal Yogkarta ke Jepang dan Korea
Saat ditanya oleh salah satu jaksa, Yusuf yang menyebut sudah menjadi sopir Dadang sejak 2008 hingga 2013 itu, mengaku bahwa PT. Arca Mandiri merupakan perusahaan milik Dadang. Namun dia ditunjuk sebagai direktur perusahaan itu pada tahun 2010.
"Waktu itu saya ditunjuk sebagai direkturnya. (Yang nunjuk) Pak Dadang. (Saya) drivernya Pak Dadang," kata Yusuf saat memberikan keterangannya sebagai saksi yang dihadirkan oleh Jaksa KPK di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 5 April 2017.
 
Selain itu, yang cukup mengejutkan, Yusuf mengaku hanya tahu sebatas ditunjuk sebagai direktur PT Arca Mandiri saja. Namun dia tidak diberitahu oleh Dadang tugas maupun pekerjaannya sebagai direktur. Selain itu Yusuf juga tidak mengetahui tujuan penunjukkannya dan kapan perusahaan itu didirikan, serta apa tujuan bisnis dari perusahaan tersebut. 
 
"Saya kurang tahu. Yang jelas kalau ada tender-tender," ujarnya.
 
Yusuf mengungkapkan bahwa untuk penyiapan dokumen-dokumen perusahaan baik berkaitan dengan tender maupun hal lain, semuanya disiapkan oleh manajemen perusahaan, staf Dadang, Ahmad Syaifuddin.
 
"Ahmad Syaifuddin (yang menyiapkan semua dokumen)," ujarnya.
 
Tak hanya itu, Yusuf mengaku juga hanya disuruh tanda tangan saja. Sedangkan untuk pekerjaan lain di perusahaan dia tidak mengetahuinya. "Betul," katanya.
 
Namun setelah menang tender, dia menuturkan, untuk pelaksanaan semua proyek dikerjakan oleh Yuni Astuti, pemilik PT. Java Medica. Hal itu, diakui oleh Yusuf berdasarkan yang disampaikan oleh Dadang.
 
"Setahu saya yang melaksanakan Ibu Yuni. (Tahu) dari pak Dadang," katanya. (ren)
 
Penggunaan Alat Kesehatan Dalam Negeri Diharapkan Setop Ketergantungan Produk Impor
Kemajuan Industri Kesehatan Dalam Negeri

Menkes: Prospek Industri Alat Kesehatan Menjanjikan, Indonesia Harus Bisa Produksi Sendiri

Belanja kesehatan terhadap Gross Domestic Bruto (GDP) baru sekitar 3 persen, padahal standar yang ditetapkan WHO sebesar 9 persen. Artinya, pasar alkes dalam negeri besar

img_title
VIVA.co.id
5 Maret 2024