Sultan Retas 4.600 Situs, Pengacara Sebut Kenakalan Remaja

Sultan Haikal (tengah) saat di Bareskrim Polri usai diamankan atas dugaan peretasan situs tiket.com, Rabu (5/4/2017)
Sumber :
  • VIVA.co.id/instagram

VIVA.co.id – Direktorat Tindak Pidana Kejahatan Siber Bareskrim berhasil menangkap Sultan Haikal (19), pelaku pembobol situs penjualan tiket online milik PT. Global Network atau Tiket.com. Penangkapan Haikal setelah sebelumnya aparat berhasil menangkap tiga rekannya dari lokasi berbeda.

AS Tuntut 7 Warga China atas Peretasan Jahat yang Disponsori Negara

Melalui ketiga rekannya, Sultan Haikal disebut sebagai otak dari pembobolan situs Tiket.com. Ulahnya ini membuat Tiket.com merugi hingga Rp4,1 miliar. Sultan yang ternyata tidak lulus sekolah tingkat pertama (SMP) ini diklaim sudah pernah membobol 4.600 situs. 

Kuasa hukum Sultan, Ramdan Alamsyah, mengakui tindakan yang dilakukan oleh kliennya bentuk kenakalan remaja. Sama halnya dengan remaja seumuran Sultan, biasa melampiaskan kenakalan dengan berbagai cara. Bisa dengan balapan sepeda motor atau yang lainnya. Sementara Sultan, kata Ramdan, melakukan sesuai dengan minatnya di teknologi informasi.

Indonesia Mendapat 97 Ribu Serangan

"Sudah jadi kewajiban pemerintah, Polri melakukan pembinaan. Saya sepakat hukum tetap harus ditegakkan, yang salah harus katakan salah, setelah itu ada pembinaan," kata Ramdan dalam perbincangan di tvOne, Kamis, 6 April 2017.

Ramdan menyadari ada konsekuensi hukum dengan perbuatan kliennya sebagaimana diatur dalam UU ITE. Namun, ia menyebut kliennya masih remaja yang sedang mencari jati diri. Dengan kecerdasan yang dimiliki Sultan, harusnya pemerintah bisa memfasilitasinya untuk hal-hal yang lebih positif.

Angkatan Udara Kebobolan, Percakapan 4 Perwira Tinggi Berhasil Disadap di Singapura

"Satu juta orang belum tentu ada satu, ini generasi muda yang harus difasilitasi pemerintah. Karena tantangan siber ini dalam sepuluh tahun ke depan akan berbeda, dan terus berkembang," ujarnya.

Terpisah, Pakar Digital Forensik, Rubi Alamsyah, tak sependapat dengan kuasa hukum yang menyebut aksi Sultan Cs sebagai kenakalan remaja. Menurut Rubi, UU ITE jelas menyebut aksi tersebut adalah tindak kejahatan. Mereka membobol situs orang lain dan mengakses situs tersebut untuk memperoleh keuntungan pribadi.

"Jelas merugikan orang lain, hanya saja menggunakan fasilitas teknologi informasi dengan metode hacking. Hemat saya bukan kenakalan remaja," kata Rubi.

Belajar di Internet
 
Lebih jauh, Rubi memandang profesi hacker saat ini tidak seperti era 80 dan 90-an, di mana jumlah hacker jenius saat itu masih terbatas. Sementara di era 2000-an saat ini, dengan penetrasi internet yang luas, maka pengetahuan 'how to hacking' semuanya ada di internet.

"Jadi enggak perlu jadi orang jenius, enggak perlu jadi ahli IT (untuk jadi hacker), hanya cukup belajar di internet," ujarnya.

Sehingga, untuk merekrut orang-orang tersebut masuk ke dalam instansi pemerintah, Rubi menyarankan agar dilakukan secara selektif, tidak sembarangan.

Pasalnya, kemampuan hacker tidak bisa hanya diukur berdasarkan jumlah situs yang berhasil mereka retas, kemudian mereka berhasil merubah tampilannya (Defacing). Karena belum tentu mereka bisa mengambil data-data penting dari situs tersebut.

"Tingkat kecerdasan hacker itu ada ukurannya, bukan masyarakat umum yang menilainya. Ada ukurannya di kalangan hacker dia jenius atau tidak, sehingga mungkin bisa direkrut instansi lembaga pemerintah," kata Rubi. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya