Menag: Pergi Haji dari Negara Lain Kewarganegaraan Hilang

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, mengaku melakukan berbagai upaya untuk mencegah kasus jemaah haji yang berangkat dengan kuota haji negara lain terulang kembali.

Saudia Airlines Angkut 106 Ribu Jemaah Haji Indonesia 2024

Lukman menyebut Kementerian Agama telah bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri, Polri dan Imigrasi untuk memperketat pengawasan terhadap kemungkinan tersebut.

"Kementerian Agama juga bekerja sama dengan negara sahabat yang mana kuota hajinya tidak terserap maksimal agar lebih mengantisipasi mewaspadai adanya kasus seperti tahun lalu," kata Lukman di Gedung Kemenag, Jakarta, Jumat, 7 April 2017.

Tahap II Ditutup, 194.744 Jemaah Reguler Lunasi Biaya Haji

Menurut Lukman, pemerintah juga telah gencar mensosialisasikan kepada seluruh calon haji agar tidak berhaji dengan menggunakan fasilitas yang tidak resmi.

Artinya, berhaji hanya melalui jalur resmi yang dikelola oleh pemerintah atau haji khusus yang dikelola oleh swasta yang mendapat lisensi pemerintah. Di luar itu, jemaah diimbau tak terlena semanis apa pun iming-iming yang ditawarkan.

Kuota 2024 Terbesar Sepanjang Sejarah Penyelenggaraan Ibadah Haji

"Tindakan berhaji dengan paspor negara lain adalah melanggar hukum dan bisa berakibat hilangnya kewarganegaraan," ujar Lukman.

Seperti diketahui, tahun 2016 lalu, sebanyak 177 warga negara Indonesia (WNI) diamankan otoritas Filipina lantaran menggunakan kuota haji Filipina dan paspor palsu untuk menunaikan ibadah haji. (ase)

Ribuan Jamaah Haji Lakukan Thawaf

Tak Banyak Masalah, Kemenag Nilai Proses Persiapan Haji Berjalan Baik

Irjen Kemenag, Faisal Ali Hasyim terus lakukan pendampingan implementasi program dan kinerja pada triwulan kedua 2024, salah satunya terkait persiapan keberangkatan haji.

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024