Hakim Saldi Isra Diminta Jadi 'Darah Segar' untuk MK

Saldi Isra (kiri) dilantik menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA.co.id – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyambut positif terpilihnya Saldi Isra sebagai hakim konstitusi baru menggantikan Patrialis Akbar. Saldi diibaratkan darah segar masih muda yang bisa mendongkrak kinerja dan marwah MK.

MK Tolak Eksepsi Tim Jokowi soal Berkas Gugatan Baru Prabowo

"Dengan dorongan darah segar yang masih muda ini, kita harapkan segera MK bisa segera kembali, karena peristiwa-peristiwa kemarin yang bisa menurunkan kinerja dan menurunkan marwah MK," kata Arief, di Istana Negara, Jakarta, Selasa 11 April 2017.

Menurut dia, masuknya Saldi dalam kursi hakim konstitusi, membuat Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Padang itu menjadi yang termuda dari segi usia. Namun, dengan usia yang muda, Arief mengatakan tidak akan ada perbedaan.

Tim Hukum Prabowo Singgung Biaya Fotokopi Berperkara di MK Miliaran

Ia menekankan dalam hakim MK, tak ada istilah hakim senior maupun hakim junior. Tidak juga ada istilah hakim tersebut guru besar atau bukan. Tetapi, para hakim di MK adalah hakim negarawan.

"Semua yang memenuhi syarat adalah negarawan yang kita harapkan bersama-sama bisa berkontribusi mengembalikan marwah MK," kata Arief.

Polri Ungkap Estimasi Massa Aksi MK yang Turun ke Jalan

Seperti diberitakan, Saldi Isra dilantik Selasa, hari ini. Dilantiknya Saldi karena merupakan pilihan Presiden Jokowi, berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 40 P tahun 2017 tentang Pengangkatan Hakim Konstitusi Yang Diajukan Presiden.

Saldi menyisihkan dua kandidat lainnya yang diserahkan oleh Panitia Seleksi (Pansel) Calon Hakim MK, yakni dosen di Universitas Nusa Cendana, Kupang, Bernard L Tanya dan mantan Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham, Wicipto Setiadi. (ren)

Mantan Hakim MK Patrialis Akbar beberapa waktu silam.

MA Kurangi Hukuman atas Hakim MK Patrialis Akbar

Hukuman atas Patrialis Akbar berkurang setahun jadi 7 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
30 Agustus 2019