KPK Beberkan Pertimbangan 'Khusus' Cegah Setya Novanto

Ketua DPR Setya Novanto
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id - Sejumlah pihak mempertanyakan alasan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sampai harus melayangkan surat permintaan cegah kepada Ditjen Imigrasi atas nama Setya Novanto. Dengan kapasitas selaku Ketua DPR, kemungkinan Setya Novanto melarikan diri dinilai sangat kecil.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Dikonfirmasi masalah itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menyebut ada pertimbangan lebih sampai penyidik mencegah Ketua Umum Partai Golkar itu. Pertama, karena KPK sangat membutuhkan keterangan Novanto guna merekonstruksi peristiwa-peristiwa terjadi, utamanya di tahun 2009-2010 dan saat pembahasan anggaran proyek e-KTP.

"Karena itu, kami membutuhkan keterangan saksi agar pada saat pemeriksaan dilakukan, yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri. Nah, karena keterangan itu sangat penting bagi penyidikan AA (Andi Agustinus alias Andi Narogong) ini," kata Febri di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 12 April 2017.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Kedua, kata Febri, penyidik berkaca pada pengusutan Irman dan Sugiharto. Ada beberapa pejabat yang dipanggil untuk bersaksi, namun sempat diundur, bahkan ada yang sampai tidak bisa hadir sama sekali karena tugas ke luar negeri. Hal itu, ditekankan Febri, membuat proses hukum yang sedang berjalan terganggu dan tak maksimal.

"Jadi ada kebutuhan di penyidikan agar pencegahan itu dilakukan. Kalau semua jadwal (pemeriksaa KPK) harus disesuaikan dengan jadwal saksi, misalnya karena tugas ke luar negeri, tentu saja itu bisa sedikit memperlambat proses penanganan perkara ini. Nah, untuk efektifkan itu, kami lakukan pencegahan terhadap saksi. Kami tak ingin penanganan perkara AA terkait dugaan korupsi e-KTP ini berjalan lebih lambat (dari penyidikan Sugiharto dan Irman)," kata Febri.

Sebut Jokowi Intervensi Kasus e-KTP, Agus Rahardjo Diadukan ke Bareskrim

Terkait pencegahan ini, Setya Novanto menghargai segala proses yang dilakukan penegak hukum. Dia juga akan patuh mengikuti proses hukum yang ada termasuk jika dia kembali dimintai keterangan oleh lembaga antikorupsi tersebut.

"Tentu saya siap kapan pun. Apa diundang atau dipanggil oleh KPK. Karena ini adalah proses hukum yang harus saya patuhi dan saya setiap saat selalu siap untuk diundang," ujarnya. (ase)

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

img_title
VIVA.co.id
14 Februari 2024