Hakim Pertemukan Ibu yang Digugat Anak Kandung di Garut

Siti Rohayah, seorang ibu di Garut yang digugat anak kandungnya Rp1,8 miliar
Sumber :
  • VIVA/Diky Hidayat

VIVA.co.id – Sidang kasus gugatan perdata anak kepada ibunya senilai Rp1,8 miliar terkait kasus utang piutang Rp21,5juta pada tahun 2001 lalu, hingga saat ini sudah memasuki persidangan ke-9.

Dua Anak Gugat Ibu Lantaran Jual Tanah dan Rumah di Bandung

Majelis hakim pada sidang hari ini, Kamis, 13 April 2017, memerintahkan tergugat dan penggugat untuk hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Garut, Jawa Barat. Namun penggugat 1 (satu), Yani Suryani, tidak hadir dalalm persidangan.

Tergugat tiada lain adalah ibu kandung penggugat, Siti Rohayah, atau yang dikenal Amih. Walaupun harus menggunakan kursi roda, tetap hadir di persidangan didampingi anak dan menantunya. Sementara itu, penggugat dihadiri oleh penggugat II (dua), Handoyo, suami dari Yani Suryani.

Berdamai, Anak Cabut Gugatan Rp3 Miliar ke Ayah Kandung

"Jelas kami kecewa penggugat satu yang merupakan anak kandung Amih tidak hadir, walaupun hakim memerintahkan agar sidang hari ini bisa datang," kata Eep Rusdiana, anak ke-11 Amih.

Amih yang saat ini sudah memasuki usia 83 tahun, datang dalam kondisi lemah karena usia lanjut dan dalam kondisi sakit. Dibantu anak dan menantunya, Amih menuruni kendaraan roda empat memasuki ruangan sidang dengan menggunakan kursi roda.

Anak-anak Damina Berdalih Tak Berniat Menuntut Sang Ibu ke Pengadilan

"Amih yang sudah uzur saja masih menyempatkan hadir, tapi kakak saya ini yang tak menghargai hakim dan keluarga," ujar Eep.

Lanjut Eep, keluarga Amih semula berharap dengan hadirnya penggugat I, persoalan utang piutang tersebut segera selesai, namun dengan tidak hadinya Yani persidangan terus berlanjut. "Kalau dia (Yani) hadir persoalan ini bisa selesai hari ini," kata Eep.

Amih digugat anak dan menantunya sendiri senilai Rp1,8 miliar. Gugatan tersebut harus dialami Amih setelah pada tahun 2001 lalu meminjam uang untuk salah satu anaknya (Asep Rohendi anak ke 6) senilai Rp41,5 juta.

Namun, selama ini uang yang diberikan Yani dan Handoyo untuk menyelesaikan urusan utang piutang ke Bank BRI tersebut hanya direalisasi sebesar Rp21,5juta.

Pada bulan Oktober 2016 lalu, Yani datang dan memaksa Amih untuk membuat surat pengakuan utang piutang senilai Rp41,5 juta, termasuk uang Rp20 juta yang selama ini tidak pernah diterima Amih.

Selanjutnya, surat pernyataan utang piutang tersebut dijadikan dasar pihak Yani dan Handoyo untuk menggugat Amih ke PN Garut.

Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sudah ditempuh beberapa kali, Amih bersedia membayar utang piutang pokok senilai Rp21,5 juta ditambah Rp100 juta sebagai bunga bank.

Namun tawaran tersebut ditolak penggugat, yang kemudian penggugat menawarkan paket kasih sayang dengan menurunkan nilai gugatan menjadi Rp900 juta atau setengah dari nilai jual rumah milik Amih senilai Rp1,8 miliar. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya