Kajati Jatim Girang Buktikan Dahlan dan La Nyalla Salah

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung, di Surabaya pada Jumat, 21 April 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung, menganggap perkara aset PT Panca Wira Usaha dengan terdakwa Dahlan Iskan sebagai perkara besar dan sulit ditangani. Itu sama dengan perkara korupsi hibah Kadin Jatim, yang menjerat mantan Ketua Umum PSSI, La Nyalla Matalitti, sebagai terdakwa.

Kejagung Tahan Rennier Tersangka Kasus Korupsi Asabri

Maruli mengaku menangani perkara La Nyalla dan Dahlan sangat berat. Dahlan, katanya, adalah tokoh nasional dan mantan menteri, juga bos media massa dengan jaringan luas. Sedangkan La Nyalla saat awal kasusnya diusut menjabat Ketua Umum PSSI.

"Lawan kita berat," kata Maruli kepada wartawan, di kantor Kejati Jatim, Surabaya, pada Jumat, 21 April 2017.

Keponakan Surya Paloh Mengaku Beli Mobil dari Tersangka Korupsi

Dia girang kala menyampaikan soal itu. Senyum khasnya disunggingkan. "Tapi kami sudah buktikan di pengadilan kalau terdakwa bersalah."

Maruli mengatakan pasti banding atas vonis hakim terhadap Dahlan. Sebab, vonis itu jauh lebih ringan dan diputus dengan dakwaan subsider, bukan dengan dakwaan primer sebagaimana tuntutan jaksa. "Ada waktu tujuh hari bagi jaksa untuk menyusun memori banding," ujarnya.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Sedangkan dalam perkara La Nyalla, Maruli menyampaikan bahwa kini masih proses kasasi di Mahkamah Agung. Dia berharap MA menjatuhkam putusan sesuai tuntutan jaksa terhadap La Nyalla. "Karena MA benteng terakhir kami. Sehingga kalau di MA bebas, semua (terdakwa) akan melakukan itu," kata Maruli.

Mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung itu menerangkan, penyidik masih memproses perkara Tindak Pidana Pencucian Uang yang disangkakan terhadap La Nyalla. Perkara itu rentetan dari perkara korupsi hibah Kadin Jatim. "Penyidikannya sudah sembilan puluh persen berjalan," katanya.

La Nyalla menjadi terdakwa setelah disidik oleh Kejati Jatim dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim. Tapi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, dia dinyatakan tidak terbukti bersalah dan divonis bebas. Jaksa pun mengajukan kasasi kepada MA.

Sedangkan Dahlan divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dalam perkara dugaan korupsi pelepasan aset PWU, BUMD Pemprov Jatim, dalam sidang yang digelar pada Jumat, 21 April 2017. Dahlan langsung banding atas vonis itu. Jaksa juga bersikap sama. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya