Kepala Bakamla Bersaksi di Sidang Suami Inneke Koesherawati

Kepala Bakamla Laksamana Madya TNI Arie Soedewo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan Kepala Badan Keamanan Laut, Laksamana Madya TNI Arie Soedewo, dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek satelit monitoring, dengan terdakwa Direktur PT Melati Technofo Indonesia, Fahmi Dharmawansyah.

Bos PT CMIT Divonis 5 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp15 Miliar

Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, pemanggilan itu karena jaksa penuntut KPK membutuhkan konfirmasi dari perwira tinggi Angkatan Laut tersebut.

"Pemeriksaan Kabakamla di sidang hari ini untuk Fahmi," kata Febri melalui pesan singkatnya, Rabu 26 April 2017.

Terpidana Kasus Suap Anggaran Bakamla Dijebloskan ke Lapas Cipinang

Fahmi yang merupakan suami Inneke Koesherawati pada perkara didakwa memberikan suap untuk memenangkan proyek pengadaan satelit monitoring di Bakamla tahun anggaran 2016. Dia disebut-sebut memberikan sejumlah uang kepada empat pejabat di Bakamla.

Keempatnya adalah Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerjasama, Eko Susilo Hadi, Direktur Data dan Informasi Bambang Udoyo, Kepala Sub bagian Tata Usaha Sekretaris Utama Bakamla Tri Nanda Wicaksono dan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, Nofel Hasan.

Korupsi Proyek Bakamla, Dirut PT CMIT Dituntut 7 Tahun Penjara

Eko dan Nofel sudah dijerat KPK dalam kasus yang sama. Sementara Bambang kasusnya ditangani oleh Puspom TNI.

Arie sendiri kerap disebut-sebut terlibat dalam kasus ini, namun saat dipanggil untuk bersaksi di persidangan, Arie telah dua kali mangkir. Majelis hakim kemudian menetapkan agar jaksa memanggil 'paksa' Arie ke muka persidangan.

Jaksa KPK sebelumnya sudah menyurati Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, yang pada intinya meminta Panglima TNI agar memerintahkan Laksdya Arie Soedewo hadir di persidangan. Mengingat status Arie sebagai anggota militer aktif.

Dalam satu kesempatan, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, memastikan Laksdya Arie Soedewo akan hadir di persidangan kasus korupsi pengadaan satelit Bakamla. Sedangkan untuk alasan ketidakhadiran Arie pada sidang sebelumnya lantaran Laksdya Arie sedang dalam penugasan.

"Pada saat panggilan sekarang ini Pak Arie lagi penugasan tetapi (sidang) yang akan datang pasti datang," kata Gatot di Mabes TNI Cilangkap Jakarta Timur, Rabu 12 April 2017

Gatot mengatakan, setiap warga negara sama kedudukannya dalam masalah hukum. Termasuk juga TNI. Menurut Gatot, Panglima tertinggi di TNI adalah hukum sehingga setiap prajurit TNI mulai level terendah hingga tertinggi harus taat dan patuh terhadap hukum.

"Karena Panglima yang paling tinggi di TNI adalah hukum, jadi harus patuh terhadap hukum. Jadi kalau tidak datang ya dipaksa datang," ujarnya.

Dalam kasus ini, nama Kabakamla Arie Soedewo disebut ikut mengatur soal jatah pada kasus suap pengadaan monitoring satellite di Bakamla.

Nama Kepala Bakamla Laksdya Arie Soedewo disebut dalam surat dakwaan KPK, meminta Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla, Eko Susilo Hadi, menghubungi pemenang tender untuk meminta jatah 7,5 persen bagi Bakamla dari nilai proyek satelit monitor sebesar Rp222,4 miliar. Arie kemudian meminta agar fee sebesar 2 persen dibayarkan lebih dulu.
 
Dalam persidangan lainnya, mantan Direktur Data dan Informasi Bakamla, Laksamana Pertama Bambang Udoyo, mengaku pernah menerima uang Rp1 miliar. Menurut Bambang, penerimaan uang berdasarkan arahan dari Arie Soedewo.

Selain itu, Bambang selaku mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan monitoring satelit di Bakamla, menyebut adanya intervensi Kepala Bakamla dalam proses pengadaan satelit monitoring Bakamla.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya