Tuntutan Buruh ke Presiden Joko Widodo

Demo buruh di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Chandra Gian Asmara

VIVA.co.id – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia meminta Presiden Joko Widodo agar segera memperbaiki kesejahteraan para buruh.

Ada Demo Buruh Tolak Perppu Cipta Kerja Hari Ini, Ribuan Aparat Jaga Istana Presiden

Desakan tersebut ditujukan para buruh yang tergabung dalam berbagai afiliasi dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day, Senin, 1 Mei 2017.

Presiden KSPI Said Iqbal membeberkan secara rinci permintaan para buruh kepada kepala negara. Pertama, menghapus Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Menurut Said, aturan tersebut selama ini justru menjadi dalang utama minimnya kenaikan upah buruh.

BBM Tak Turun, Buruh Kirim Ancaman di Pilpres 2024

“Kami terpuruk. Padahal Presiden mengklaim, pertumbuhan ekonomi kita terbaik nomor tiga di dunia,” kata Said, saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat.

Dengan mengacu pada aturan tersebut, kenaikan upah buruh hanya naik di rentang US$10-US$20 dolar, atau lebih rendah dibandingkan upah buruh di negara-negara tetangga seperti Thailand, maupun Vietnam. Thailand, ditegaskan Said, bahkan upah rata-rata pekerjanya bisa mencapai US$357 dolar.

Demo Kenaikan BBM, Serikat Pekerja Minta Jokowi Mundur

“US$10 dolar itu hanya harga satu buah kebab di Eropa. Bagaimana buruh bekerja satu bulan? Upahnya naik seharga satu buah kebab,” tuturnya.

Sementara yang kedua, buruh menginginkan adanya kesetaraan jaminan pensiun, seperti yang diperoleh oleh aparatur negara. Sebab, selama ini persentase jaminan pensiun yang diterima buruh, kalah jauh dibandingkan dengan jaminan pensiun yang selama ini diperoleh hak abdi negara.

Ketiga, buruh mendesak pemerintah agar merevisi jaminan sosial. Sedangkan yang keempat adalah menghapus sistem alih daya atau outsourcing. Said memandang, sistem tersebut di era pemerintahan Presiden Joko Widodo semakin masif, dan justru telah melanggar undang-undang yang berlaku.

“Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan) Nomor 19 itu hanya membolehkan lima jenis pekerjaan untuk melakukan sistem kerja. Dua tahun pemerintahan, justru semakin marak,” katanya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya