- Syaefullah
VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya untuk merampungkan berkas penyidikan dugaan korupsi atas terbitnya Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia kepada obligor Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).
Dalam rangka itu, penyidik pada hari ini, Rabu 3 Mei 2017, memanggil mantan Direktur Bank Internasional Indonesia (BII), Dira Kurniawan Mochtar sebagai saksi.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT (mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsjad Temenggung)," kata Juru Bicara Febri Diansyah di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Selain Dira, penyidik KPK juga memanggil saksi lainya dari pihak swasta, yakni Stephanus Eka Dasawarsa Sutantio.
Dira Kurniawan Mochtar pernah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi atas permintaan KPK pada Oktober 2007. Diduga, Dira oleh KPK dianggap tahu soal skandal megakorupsi SKL BLBI ini.
KPK baru menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Syarifuddin Arsyad Temenggung, sebagai tersangka kasus ini. Sebagai kepala BPPN waktu itu, Syarifuddin diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi, sehingga merugikan keuangan negara. KPK menduga kerugian itu mencapai Rp3,7 triliun.
Atas perbuatannya, Syarifuddin disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebagaimana diketahui bahwa SKL BLBI dikeluarkan pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri, diawali dengan Inpres Nomor 8 Tahun 2002 dan Tap MPR Nomor 6 dan 10.