Transportasi Daring Diberi Masa Transisi

Revisi Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No 32 Tahun 2016
Sumber :

VIVA.co.id – Kebutuhan terhadap moda transportasi sebagai sarana mobilitas masyarakat memunculkan sejumlah alternatif pilihan. Selain transportasi konvensional berupa angkutan perkotaan, kini muncul transportasi sewa berbasis dalam jaringan (daring) yang semakin memudahkan masyarakat untuk melakukan pergerakan dengan harga lebih terjangkau.

Kemenhub Tambah Kapal di Rute Panjang-Ciwandan Demi Urai Arus Balik Mudik, Catat Jadwalnya!

Seiring dengan waktu keunggulan transportasi sewa berbasis daring yang bisa dipesan melalui aplikasi di telepon selular pintar itu membuat banyak pengguna semakin cinta. Namun di sisi lain beberapa silang pendapat kerap muncul antara transportasi konvensional dan transportasi sewa berbasis daring, baik yang berbentuk sepeda motor maupun mobil.

Sebagai pihak yang mengayomi dunia perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek Menjadi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017.

Sopir Bus Dianjurkan Tak Berkendara Lebih dari 4 Jam saat Antar Pemudik

Agar menciptakan keadilan, sejumlah aturan diberlakukan masa transisi dalam Permenhub tersebut. Tujuan pemberlakuan masa transisi ialah agar kebijakan tersebut dapat diterima seluruh Iapisan masyarakat. Ini dilakukan karena tugas utama pemerintah ialah melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat secara keseluruhan. Dalam hal ini pengguna jasa angkutan, perusahaan angkutan konvensional dan perusahaan angkutan daring.

Joko Setijowarno (Pengamat Transportasi) mengapresiasi ketentuan masa transisi dalam penerapan Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 yang sejatinya berlaku sejak 1 April lalu. “Tujuannya, untuk menjaga kesinambungan dan melindungi konsumen,” kata Joko.

Begini Cara Memilih Angkutan Bus yang Laik Jalan

Terdapat dua masa transisi dalam Permenhub Nomor 26 Tahun 2017. Ada masa transisi selama dua bulan yang meliputi tiga aturan dan masa transisi selama tiga bulan yang meliputi dua aturan. Isi Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 meliputi empat aturan utama. Keempat aturan terkait dengan penetapan angkutan daring sebagai angkutan sewa khusus yaitu, persyaratan kapasitas silinder mesin minimal 1.000 cc, persyaratan keharusan memiliki tempat penyimpanan kendaraan dan kepemilikan atau kerja sama dengan bengkel yang merawat kendaraan.

Masa Transisi
Aturan lebih rinci yang masuk masa transisi selama dua bulan diantaranya akses digital dashboard yang masih perlu sinkronisasi teknologi informasi antara Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Kemenhub serta pemasangan stiker yang berkualitas disoroti pula akuntabilitas dengan identifikasi frekuensi radio (RFID) scrta pelaksanaan uji kir kendaraan dengan meningkatkan kualitas dan pelayanan bekerja sama dengan pihak swasta.

Aturan yang baru akan berlaku pada 11 Juli 2017 atau setelah melewati masa transisi selama tiga bulan meliputi tarif dan kuota serta balik nama Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ke nama badan usaha dan pajak. Penetapan tarif dan kuota masih memerlukan usulan dari setiap daerah untuk kemudian ditetapkan pemerintah pusat berdasarkan hasil kajian atau analisis yang dapat dipertanggungjawabkan.

Terkait dengan STNK dan pajak diperlukan penyesuaian karena secara teknis harus melibatkan institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Kami berharap aturan itu dapat dipenuhi dan dilaksanakan semua pihak," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 disusun melalui rapat koordinasi bersama sejumlah menteri terkait. Sejumlah sesi pembahasan juga dihadiri perwakilan Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan tiga penyedia aplikasi transportasi daring, yaitu PT Grab Taxi Indonesia, PT Gojek Indonesia, dan PT Uber Indonesia Technology.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X, menambahkan pihaknya siap mengimplementasikan Permenhub Nomor 26 Tahun 2017. Sri Sultan Hamengkubuwono X mendukung upaya pemerintah pusat terkait dengan pengaturan moda transportasi sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap sektor yang berhubungan erat dengan masyarakat tersebut dengan mengkoordinasi antara dinas dan kepolisian membahas batas tarif atas dan bawah di lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta. (webtorial)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya