221 Komisaris BUMN Ternyata Rangkap Jabatan

Kantor Ombudsman Republik Indonesia.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Ombudsman RI mengatakan, setidaknya ada 222 dari 541 komisaris di BUMN merangkap jabatan. Temuan tersebut, hasil dari pemantauan di ratusan unit BUMN berbagai sektor. 

Pejabat yang Rangkap Jabatan di BUMN Diminta Buat LHKPN

"Dari 144 unit yang dipantau, ditemukan 541 komisaris yang 222 atau 41 persen di antaranya berpotensi rangkap jabatan sebagai pelaksana pelayanan publik," kata Komisioner Ombudsman, Alamsyah Saragih di kantor  KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam, 4 Mei 2017.

Alamsyah menambahkan, data yang diperoleh pihaknya belum termasuk BUMD. Meski demikian, kata dia, ada laporan dari beberapa pemerintah daerah, menempatkan sekretaris daerah sampai kepala dinas untuk komisaris BUMD. 

Erick Thohir Klaim Temukan 53 Kasus Korupsi di BUMN

"Temuan sementara ini masih dalam tahap verifikasi dan konfirmasi oleh Ombudsman," ujarnya. 

Menurut Alamsyah, sebagaimana tertuang di Pasal 17 UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, terdapat larangan pejabat teras pemerintahan rangkap jabatan. 

Hutama Karya Mohon Uang Muka Proyek Dikembalikan Jadi 20 Persen

Sebab kata Alamsyah rangkap jabatan dapat munculkan potensi konflik kepentingan dalam menjalankan tugasnya. Ia khawatir bila rangkap jabatan ini dibiarkan secara terus menerus, tak hanya terjadi konflik kepentingan, melainkan terjadi pemborosan dan melanggar etika. 

"Kalau dibiarkan terus menerus, orang ini menjadi tidak intens, rangkap penghasilan, kadang-kadang jadi tempat untuk tempat kerabat. Kami lihat lebih jauh lagi, ini juga soal etika," kata dia. 

Visualisasi pengembangan organisasi BRI melalui BRIVolution 2.0

Pengembangan Organisasi di Masa Pandemi: BRI Jalankan BRIVolution 2.0

Manfaatkan momentum pandemi sebagai stimulus terjadinya pengembangan organisasi, BRI dorong implementasi BRIVolution 2.0

img_title
VIVA.co.id
24 Desember 2021