Sadis, Istri Ajak Mantan Kekasih Bunuh Suaminya di Ranjang

Ilustrasi pembunuhan.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA.co.id – Misteri pembunuhan sadis terhadap pedagang Coto Makassar di Manokwari, Papua Barat, yang terjadi pada awal April 2017, akhirnya terungkap.

Ngebet Dinikahi Selingkuhan, Istri Tega Bunuh Suami saat Tidur

Pedagang bernama Abdul Hakim itu, dibunuh oleh seorang pria berinisial AY. Yang mengejutkan dari kasus ini, ternyata AY merupakan mantan kekasih istri korban.

Dan, pembunuhan itu tidak dilakukan atas niat dari AY sendiri. Tapi direncanakan berdua dengan istri korban yang diketahui berinisial YR.

TNI-Polri Serang Markas KKB hingga Jaksa Kasus Novel Meninggal Dunia

Menurut Kepala Polda Papua Barat, Brigjen Pol Martuani Sormin, AY dan YR merencanakan pembunuhan sadis itu untuk membalas sakit hati YR kepada korban. Sebab, menurut pengakuan YR, selama ini dia kerap dianiaya suaminya itu.

"Pelaku dendam dan sakit hati di mana YR sering curhat ke AY, jika korban sering menganiayanya. Bahkan, AY sempat ingin cerai. Tapi korban menolak ajakan cerai, sehingga kedua pelaku akhirnya menyusun rencana menghabisi nyawa korban," kata Martuani, Selasa, 9 Mei 2017.

Terbukti Bunuh Suami, Istri Hakim Jamaluddin Divonis Mati

Martuani menuturkan, YR dan AY baru ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal Polda Papua Barat dan Polda Sulselbar, di wilayah Makassar, Sulawesi Selatan. Keduanya diketahui melarikan diri setelah menghabisi nyawa pria berusia 45 tahun tersebut di dalam rumahnya.

Abdul Hakim diketahui tewas secara mengenaskan di atas ranjang rumahnya dengan 11 luka tusukan di tubuhnya.

Saat AY menghujami tubuh Abdul dengan tusukan pisau dapur, YR berpura-pura tertidur di samping suaminya itu. Selain itu, ketika pembunuhan berlangsung, anak korban yang berusia 9 tahun juga sedang tertidur di samping sang ibu.

AY dan YR pergi meninggalkan korban dalam kondisi bersimbah darah di samping anaknya. Untuk menghilangkan bukti, AY sempat membuang pisau berlumur darah di aliran sebuah sungai setempat.

"Pisau dapur yang digunakan pelaku mengeksekusi korbannya belum ditemukan polisi lantaran sungai tersebut memiliki arus kencang, serta dalam dan banyak tumpukan sampah sehingga pisau tersebut belum ditemukan," kata Martuani.

Menurut Martuani, AY dan YR terancam dijatuhi hukuman mati, sebab penyidik kepolisian menjerat keduanya dengan dua pasal berat berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Laporan Takdir dari Manokwari
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya