Tersangka SKL BLBI Ajukan Praperadilan Lawan KPK

Gedung KPK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

VIVA.co.id – Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, memutuskan untuk melakukan upaya praperadilan atas penetapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK: Kasus BLBI Sjamsul Nursalim Belum Kedaluwarsa

Syafruddin dijerat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).

Dalam petitumnya, Syafruddin menganggap KPK tidak berwenang menetapkannya sebagai tersangka SKL BLBI. Syafruddin mengklaim kasus tersebut merupakan ranah perdata.

Jaksa Panggil Mantan Wapres Boediono Jadi Saksi Sidang Kasus BLBI

Selain itu, Syafruddin beragumentasi KPK tidak dapat menangani kasus yang menjeratnya, karena terjadi sebelum berlakunya Undang Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengakui pihaknya menerima panggilan persidangan perdana yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 15 Mei 2017.

Terdakwa BLBI Undang Istri Sjamsul Nursalim Rapat SKL

Febri memastikan pihaknya akan menghadapi gugatan ini dengan argumentasi-argumentasi yang dimiliki.

"Kami akan hadapi dengan argumentasi lebih lanjut," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa 9 Mei 2017.

Mengenai subtansi perkara, Febri membantah pernyataan  Syafruddin. Pasalnya, kata Febri, kasus SKL BLBI yang ditangani KPK ini berada pada periode 2002-2004.

Selain itu, KPK memang tidak menangani perjanjian-perjanjian perdata. Dikatakan Febri, pihaknya hanya menangani penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul oleh Syafruddin dan pejabat-pejabat lain. Padahal, Sjamsul sebagai obligor BLBI belum memenuhi kewajibannya sebesar Rp3,7 triliun.

"Kami akan mempelajari termasuk mengenai berlaku surut dan ranah perdata dan pidana karena pejabat publik punya kewenangan tapi apakah dilaksanakan secara benar atau sewenang-wenang," ujarnya. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya