Dituduh Mencuri, Siswa SMP Bunuh Tetangganya

Ilustrasi Korban pembunuhan
Sumber :
  • VIVA.co.id/M. Ali. Wafa

VIVA.co.id – Motif kasus pembunuhan yang melibatkan seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat akhirnya terkuak. Pelaku yang masih duduk di bangku kelas 3 ini menghabisi nyawa tetangganya lantaran tidak terima dipermalukan dan dituding sebagai pencuri.

Terdakwa Yosep Subang Diadili Bunuh Istri dan Anak Demi Uang, Korban Dibacok Pakai Golok

Proses rekonstruksi kasus yang melibatkan pelajar bernama HRN (16) pun terpaksa digelar di halaman Polres Polewali Mandar dengan pengawalan ketat personel kepolisian. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, mengingat rumah pelaku dan korban hanya berjarak beberapa puluh meter saja.

Satu per satu adegan pembunuhan yang dilakukan pelaku direka ulang. Proses reka ulang mulai dari peristiwa penganiayaan yang dilakukan korban bernama Fathur (34) terhadap pelaku di lapangan sepak bola.

Gara-gara Chat Mesum, Pria di Medan Tusuk Selingkuhan Istri hingga Tewas

HRN yang saat itu sedang duduk beristirahat tiba-tiba ditendang oleh korban sembari meneriaki pelaku adalah pencuri. Korban bahkan menuding seluruh keluarga HRN adalah pencuri.
 
Adegan selanjutnya terjadi di rumah pelaku. HRN yang tidak terima dihina dan disaksikan oleh banyak warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke salah seorang kakaknya, namun tidak dihiraukan.

Pelaku yang terlanjur naik pitam kemudian masuk ke dalam kamar ayahnya dan mengambil senjata tajam jenis parang panjang yang kemudian digunakan pelaku untuk membunuh tetangganya.
 
Proses rekonstruksi yang berlangsung selama hampir tiga jam sempat terhenti lantaran pelaku syok. Polisi bersama pihak Badan Pemasyarakatan menenangkan pelaku agar kembali mau melanjutkan proses rekonstruksi.

12 Jaksa Bakal Ungkap Skenario 'Licin' Yosep Subang Bunuh Istri dan Anak 

Setelah sempat tertunda, rekonstruksi kembali dilanjutkan pada adegan ke 40 di mana pelaku mendatangi rumah korban dan langsung menendang pintu. Sempat terjadi aksi perkelahian antara korban dan pelaku, namun korban akhirnya terjatuh dengan bersimbah darah setelah berkali-kali dibacok oleh pelaku. Tidak kurang dari 60 adegan diperagakan oleh pelaku selama rekonstruksi.

Wakapolres Polman, Kompol Aska Mappe yang memimpin jalannya rekonstruksi mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan dalam kasus ini.

"Pasalnya kuat dugaan kasus pembunuhan ini juga melibatkan sejumlah kerabat pelaku. Hal itu diperkuat seorang saksi yang melihat ada beberapa orang di TKP saat pembunuhan terjadi," kata Aska  Rabu 10 Mei 2017.

Usai mengikuti rekonstruksi, pelaku langsung dimasukan ke dalam tahanan. Pelaku terancam dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

 Laporan: Rasman Abdul Rahman (Sulawesi Barat)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya