Polisi Tak Bisa Serta Merta Larang Kegiatan HTI

Sekretariat ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA.co.id - Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk melakukan upaya pembubaran terhadap organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia. Namun, saat ini proses pembubaran HTI tidak dapat dilakukan secara sepihak, tetapi harus melalui proses peradilan.

Guru Besar UMJ Ingatkan Gerakan Pro-Khilafah Masih Eksis di RI dengan Modus Baru

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Rikwanto, mengatakan, karena saat ini proses pembubaran HTI masih harus menyelesaikan proses peradilan, maka dari itu kepolisian tidak dapat begitu saja melarang kegiatan HTI.

Mereka akan mengkaji dulu setiap kegiatan yang akan diadakan oleh HTI. Disetujui atau tidaknya kegiatan organisasi yang mengusung konsep khilafah Islam itu tergantung hasil pengkajian yang dilakukan.

Menag Yaqut Buka Suara Soal HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII

"Walaupun sikap pemerintah sudah menyatakan dibubarkan, tapi secara hukum itu masih berproses. Jadi, kalau mereka akan melakukan pemberitahuan ada kegiatan, akan kami lakukan pengkajian dulu kegiatannya itu apa, jenisnya apa, lalu untuk apa, Masalah disetujui atau tidak tergantung hasil pengkajian," kata Rikwanto, Minggu 14 Mei 2017.

Selain itu, Rikwanto mengatakan, untuk kantor-kantor HTI yang berada di seluruh Indonesia, masih belum dapat dilakukan tindakan apakah akan menutupnya atau tidak. Alasannya tidak berbeda yaitu masih menunggu proses peradilan dan menunggu putusan pengadilan.

HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII, Polisi Akan Periksa Panitia Penyelenggara Acara

"Untuk kantor HTI juga sama, kami masih menunggu proses peradilan. Karena pembubaran ormas secara hukum juga harus diputuskan," ujarnya.

Pemerintah membubarkan HTI. Dalam mengambil keputusan tersebut, mereka mendasarkan pada Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Ada beberapa alasan pembubaran. Salah satunya adalah kegiatan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Menilik pada UU Ormas tersebut, pemerintah memang berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada ormas yang dinilai melanggar (pasal 60 ayat 1). Namun demikian, mereka juga diwajibkan melakukan upaya persuasif terlebih dahulu sebelum mengambil kebijakan tersebut (pasal 60 ayat 2).

Pembubaran juga tidak semudah membalikkan telapak tangan. Pemerintah harus melewati banyak tahap.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya