Tersangka Korupsi BLBI Cabut Berkas Praperadilan

Demonstrasi menuntut KPK mengusut kasus BLBI
Sumber :
  • Antara/ Prasetyo Utomo

VIVA.co.id – Tim Penasihat Hukum Syafruddin Arsjad Temenggung dikabarkan mencabut berkas permohonan praperadilan dalam sidang perdana melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 15 Mei 2017.

KPK: Kasus BLBI Sjamsul Nursalim Belum Kedaluwarsa

"Telah terjadi pencabutan praperadilan oleh Syafruddin Tumenggung dalam sidang praperadilan melawan KPK," kata Boyamin Saiman, Koordinator MAKI kepada awak media melalui pesan singkatnya.

Ditambahkan Boyamin, tim PH Syafruddin mencabut permohonan praperadilan pada sidang perdana karena akan memperbaiki beberapa hal. Utamanya soal petitum atau tuntutannya, serta dasar-dasar pengajuan gugatan dan bukti-bukti.

Jaksa Panggil Mantan Wapres Boediono Jadi Saksi Sidang Kasus BLBI

"Kuasa hukum Syafudin menyatakan permohonan dicabut dengan alasan mau diperbaiki dan akan diajukan lagi," kata Boyamin.

MAKI sendiri adalah pihak pengintervensi atas gugatan praperadilan yang diajukan. Namun dia belum sempat masuk sidang ini lantaran gugatan dicabut.

Terdakwa BLBI Undang Istri Sjamsul Nursalim Rapat SKL

"MAKI yang mengajukan intervensi, maka belum bisa masuk dan hanya menjadi penonton saja," kata Boyamin.

Sebelumnya, Syafruddin mengajukan praperadilan karena menilai KPK tak berwenang menangani kasus  SKL BLBI, karena bagian dari perkara perdata dan kewenangan KPK tak bisa berlaku surut, di mana peristiwa 'kasus' terjadi sebelum UU KPK lahir.

Namun pihak KPK menegaskan akan mematahkan argumen itu, dan tetap menyatakan perkara SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim selaku  Bank Dagang Nasional Indonesia masuk objek wewenang KPK dalam penanganannya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya