Pengacara: Tanpa 2 Bukti, Status Tersangka Miryam Tak Sah

Kuasa hukum Miryam, Aga Khan Abduh.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anwar Sadat

VIVA.co.id – Kuasa hukum Miryam S Haryani menegaskan penetapan tersangka oleh KPK dinilai tak sah. Alasannya, dalam penetapan tersangka harus disertai dengan dua alat bukti.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Hal ini disampaikan kuasa hukum Miryam, Aga Khan Abduh, usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bila mengacu putusan MK Nomor 21/PPU-XII/2014, dalam memutuskan untuk menetapkan tersangka yaitu minimal dua alat bukti.

Dia menjelaskan, dalam pasal 184 KUHP, alat bukti yang sah ialah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa. Namun, pihak pengacara Miryam menganggap KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka hanya dengan satu alat bukti yakni berdasarkan keterangan saksi pengacara Elza Syarief.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

Sebab, bukti kedua yang dimiliki KPK, berupa surat putusan perkara tindak pindana korupsi atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto yang memuat keterangan Miryam serta penyidik KPK Novel Baswedan belum dikeluarkan karena sidang masih dalam pemeriksaan saksi. Surat ini dianggap pihak Miryam tak dapat dijadikan alat bukti.

"Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa termohon (KPK) menetapkan pemohon (Miryam) sebagai tersangka hanya didasarkan pada keterangan saksi saja yang hanya merupakan satu alat bukti," kata Aga, Senin 15 Mei 2017.

Pengusutan Korupsi E-KTP Masih Lanjut, KPK Periksa Rekanan Proyek

Bila tanpa dua alat bukti, Aga menyatakan penetapan tersangka terhadap kliennya tak memiliki kekuatan hukum tetap. Pengacara minta status tersangka Miryam dibatalkan.

"Karena itu penetapan tersangka a quo patut untuk dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," ujar Aga.

Menkumham Yasonna Laoly saat konferensi AALCO di Nusa Dua, Bali

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan, Indonesia punya pengalaman pengembalian aset hasil pidana korupsi dari luar negeri.

img_title
VIVA.co.id
20 Oktober 2023