Hadapi Miryam di Praperadilan, KPK Sebut Punya Bukti Kuat

Sidang praperadilan Miryam atas penetapan tersangka oleh KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anwar Sadat

VIVA.co.id – Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi, Setiadi, mengatakan, KPK sangat siap untuk memberi jawaban permohonan praperadilan yang diajukan Miryam S Haryani. Miryam adalah tersangka kasus dugaan memberikan keterangan palsu di persidangan perkara korupsi KTP elektronik, dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. 

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Setiadi mengatakan, KPK memiliki bukti kuat dan telah menyiapkan argumentasi hukum dalam menjerat Miryam. KPK menggunakan Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Kami akan bacakan dan sampaikan semua argumentasi, alasan, pertimbangan hukum kami pada saat menangani atau memeriksa pemohon (Miryam)," kata Setiadi usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 15 Mei 2017

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Setiadi menegaskan, penetapan Miryam sebagai tersangka dilakukan sesuai prosedur penyidik KPK. Ia meyakini, penyidik KPK memiliki bukti yang kuat bahwa Miryam diduga memberikan keterangan palsu dan menghambat pengusutan kasus korupsi e-KTP. 

Namun, Setiadi enggan menjelaskan lebih rinci poin jawaban yang telah disiapkan. "Sudah kami kupas, kami kaji, argumentasinya jelas, ada dasar hukumnya. Besok kami akan sampaikan di depan persidangan," ujarnya

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

Hakim tunggal telah memberikan waktu untuk memberikan jawaban pada sidang selanjutnya, Selasa, 16 Mei 2017.

Setiadi menegaskan, KPK tak akan mundur untuk terus mengusut tuntas kasus dugaan memberikan keterangan palsu ini. Sebab, kasus yang menjerat Miryam ini berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang juga ditangani KPK. 

"Tidak boleh mundur sedikit pun dalam upaya pemberantasan korupsi," ujarnya.

Sebelumnya, anggota tim kuasa hukum Miryam S. Haryani telah mendaftarkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 21 April 2017, atas status tersangka yang ditetapkan KPK.

KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka atas tuduhan pemberian keterangan tidak benar dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, setelah sempat mencabut seluruh BAP miliknya di KPK.

Dalam penyidikan di KPK, Miryam merincikan nama-nama anggota DPR yang diduga menerima uang korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun tersebut. 

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Miryam sudah dua kali dipanggil penyidik KPK untuk dimintai keterangan. Namun, mantan bendahara umum DPP Hanura itu selalu mangkir tanpa keterangan. Setelah ditetapkan sebagai buron, Miryam lantas ditangkap.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya