Bareskrim Bongkar Sindikat TKI Ilegal Pakai Jalur Umrah

Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M. Ali. Wafa

VIVA.co.id – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) membongkar sindikat pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal ke luar negeri dengan modus baru. Sindikat ini menggunakan strategi jalur umrah dengan memakai jasa biro perjalanan travel.

Kasus Kapal Pengangkut TKI Ilegal Tenggelam, 8 Tersangka Ditangkap

"Yaitu menggunakan jalur umrah. Jadi berangkatnya pakai travel umrah, setelah di sana melarikan diri dan disalurkan melalui tenaga kerja," kata Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto di gedung Bareskrim, Jakarta, Rabu, 17 Mei 2017.

Ari mengungkapkan dari bulan Januari sampai Mei 2017 pihaknya telah mengamankan korban sebanyak 148 orang, dengan 10 orang tersangka sebagai agen TKI ilegal. Para korban terbanyak berasal dari Jawa Barat, NTT dan NTB.

Kapolri Beber Upaya Polisi Tangani Tenggelamnya Kapal TKI di Malaysia

Ari menekankan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM terbesar di dunia. Dalam kejahatan ini, manusia dijadikan komoditas serupa benda yang hanya dihargai oleh uang semata.

"Dan bukan dihargai sesuai kemanusiaannya. Untuk itu, jerat hukum tanpa kompromi akan diterapkan," tuturnya.

Polda Sumut Tetapkan 9 Tersangka Kasus Kapal TKI Ilegal Tenggelam

Terkait hal ini, kata dia, pihak Polri berkoordinasi dengan kementerian luar negeri untuk mengungkap kasus TPPO ini. Apalagi modusnya dengan menggunakan jalur umrah.

"KBRI di Riyadh telah menginformasikan bahwa ada 286 WNI yang berangkat umrah tapi tidak kembali pada tahun 2016. Kini telah berhasil dipulangkan sebanyak 69 WNI yang menyalahgunakan visa umrah untuk bekerja di Saudi Arabia," ungkapnya.

Selain menyalahgunakan visa umrah, ada 68 TKI yang telah dikembalikan ke Indonesia. Hal ini menurutnya karena penyalahgunaan visa cleaning service tapi di sana justru menjadi asisten rumah tangga di Arab Saudi.

10 tersangka diancam Undang Undang nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO. Para tersangka terancam hukuman kurungan 3 sampai 15 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya