- VIVA.co.id/Edwin Firdaus
VIVA.co.id – Jaksa Penuntut Umum KPK menggunakan melakukan teleconference secara live dari Singapura, untuk mendengar keterangan dari pemilik PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tanos, dalam persidangan dugaan korupsi proyek e-KTP, Kamis 18 Mei 2017. PT Sandipala adalah salah satu anggota konsorsium pememang tender proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.
Pantauan VIVA.co.id, Kamis, 18 Mei 2017, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyediakan tiga layar bisa berinteraksi dengan saksi Tanos.
Dalam dokumen berita acara pemeriksaan yang diperoleh VIVA.co.id, Tanos menyebut nama elite yang menjadi 'beking' pengusaha pengatur proyek e-KTP, Andi Narogong. Dalam proyek e-KTP, Tanos kebagian untuk mencetak kartu e-KTP, bersama dengan PNRI.
Paulus dalam kesaksiannya di hadapan penyidik KPK pernah mengaku terpaksa mengungsi ke Singapura lantaran memiliki masalah dengan keluarga salah seorang pengusaha besar nasional.
Menurut Kepala Humas Tipikor Jakarta, Johannes Priyana, selain Paulus Tanos, dalam sidang hari ini juga akan mendengarkan beberapa saksi lainnya. Di antaranya yakni kedua adik mantan Mendagri Gamawan Fauzi, Azmin Aulia dan Afdal Noverman.
"Kemudian, Willy Nusantara Najoan (Direktur Keuangan PT Quadra Solution), Amilia Kusumawardani Adya Ratman, dan Paular Sinambela (Ketua Panitia Pemeriksa Proyek e-KTP)," kata Johanes di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Sementara tiga saksi lainnya yakni, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Zudan Arif Fakrulloh, Ketua Panitia Pemeriksa dan Penerima Pengadaan proyek e-KTP, Ruddy Indrato. Kemudian, ada juga Bendahara Pembantu proyek e-KTP, Junaidi, belum konfirmasi akan hadir atau tidak pada sidang kali ini.