KPK Tunggu Hasil Investigasi Pelaku Penyerang Novel

Novel Baswedan saat dirujuk ke rumah sakit khusus mata di Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih menunggu hasil investigasi yang dilakukan penyidik Kepolisian terkait penanganan kasus teror air keras terhadap penyidik Novel Baswedan, yang sampai kini masih menjalani perawatan di Singapura.

Firli Bahuri Kirim Surat ke Jokowi Nyatakan Mundur Jadi Ketua KPK, Novel: Modus Lama!

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengonfirmasi telah mengamankan seorang bernama Niko yang diduga sebagai pelaku penyerangan terhadap Novel. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya akan menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan Polda Metro Jaya mengenai indikasi adanya kaitan antara Niko dengan teror yang dialami Novel.

"Tentu Polri yang lebih mengetahui indikasi kaitan pihak yang sudah diproses tersebut dengan penyerangan terhadap Novel Baswedan. Karena itu, kita tunggu saja hasil pemeriksaan Polri," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Mei 2017.

Novel Baswedan Minta Firli Bahuri Segera Ditahan setelah Praperadilan Ditolak

Seperti diketahui, penyidik Polda Metro Jaya hingga saat ini masih memeriksa dan mendalami motif teror yang dilakukan Niko terhadap Novel Baswedan. Niko disebut-sebut keponakan Muchtar Effendi yang telah dijerat sejumlah kasus di KPK.

Febri menambahkan, KPK dan pihak keluarga Novel maupun masyarakat menaruh harapan tinggi agar Polri segera mengungkap motif pelaku dan otak teror terhadap Novel.

Novel Baswedan Heran Alex Marwata Hadir Jadi Saksi Praperadilan Firli Bahuri

"Kami harap ada pelaku yang akan diproses memang. Apakah pelaku lapangan ataupun aktor intelektual dari serangan ini. Karena Novel adalah salah satu penyidik Kasatgas di penyidikan kasus e-KTP misalnya, dan kasus-kasus yang lain. Kami harap kepentingan di balik teror dan serangan tersebut juga bisa diungkap," ujarnya.

Novel Baswedan, Sarasehan Budaya Dua Tahun Novel

Omongan Lawas Novel Baswedan soal Karma Firli Bahuri: Tak Usah Dibalas, Nanti Jatuh Sendiri

Dewas KPK menjatuhkan sanksi pelanggaran kode etik berat terhadap Firli Bahuri, yakni diminta mengundurkan diri dari pimpinan KPK

img_title
VIVA.co.id
28 Desember 2023