Alumni 212 Long March ke Komnas HAM, HTI Ikut Minta Dukungan

Alumni Aksi Bela Islam 212 long march ke Kantor Komnas HAM, Jakarta.
Sumber :
  • Syaefullah

VIVA.co.id – Massa aliansi alumni Aksi Bela Islam 212 melakukan longmarch dari Masjid Sunda Kelapa Menteng menuju kantor Komisi Nasional Hak Asasi Nasional (Komnas HAM), Jumat, 19 Mei 2017. Aksi ini digelar sebagai bentuk untuk membela ulama yang diintimidasi.

Ditanya Bakal Normalisasi HTI dan FPI Bila Jadi Presiden, Begini Jawaban Anies Baswedan 

Ketua Presidium Alumni Aksi Bela Islam 212, Ansufri Sambo mengatakan, aksi ini untuk mendukungan Komnas HAM untuk melakukan investigasi atas kriminalisasi terhadap ulama.

"Kami buat petisi kumpulkan 5 ribu tanda tangan. Untuk kami berikan ke Komnas HAM, kami minta keadilan, agar tidak ada lagi kriminalisasi terhadap para ulama," kata Sambo di Kantor Komnas HAM di Jalan Latuharhari, Jakarta Pusat, Jumat, 19 Mei 2017.

Habib Rizieq Sempat Khawatir Hadir ke Reuni 212: Takut Ditangkap Lagi

Pantauan di lokasi, usai salat Jumat massa terlebih dahulu berkumpul di halaman Masjid Sunda Kelapa dan melakukan tanda tangan di atas kain putih untuk dibawa ke kantor Komnas HAM sebagai bentuk dukungan mereka.

Massa juga membawa atribut ingat..!!! Tito Karnavian Anda Disumpah Dengan Al-Quran dan juga poster bertuliskan Rezim Jangan Zolimi Kami..!!!

Panitia Klaim Tak Ada Orasi Politik di Reuni 212: Fokus Munajat dan Salawat


Minta Dukungan

Selain mendukung investigasi Komnas HAM terkait dugaan intimidasi dan kriminalisasi terhadap ulama, massa juga menuntut pengusutan terkait pembubaran organisasi Islam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh Pemerintah.

Menurut Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia, Ismail Yusanto, langkah yang ditempuh pemerintah dalam melakukan pembubaran organisasi masyarakat (ormas) HTI di Tanah Air terkesan terburu-buru.

"Pemerintah kelihatannya bingung mau menempuh apa, Undang-undang ormas mereka terlalu lama, bertele-tele begitu, lalu ada wacana Perpu tapi ditolak oleh pakar hukum," kata Ismail Yusanto di kantor Komnas HAM.

Ismail juga mengadukan permasalahan pembubaran ormas HTI kepada Komisioner Komnas HAM. Menurutnya, usulan Kepres (Keputusan Presiden) dianggap menjadi pintu masuk adanya pemakzulan karena melanggar undang-undang.

"Kita mengadukan permasalahan yang kita hadapi," katanya.

Selain itu, Ismail juga menyiapkan tim pembela mengenai pembubaran ormas HTI. Namun, tak dijelaskan lebih rinci berapa tim pembela yang akan ditunjuk.

"Nanti dalam beberpa hari kedepan akan kita umumkan tim pembela kita," ujarnya.

Kemudian, pasca pembubaran ormas HTI oleh pemerintah, pengurus HTI belum pernah bertemu dengan pihak pemerintah untuk membicarakan masalah pembubaran ini.

"Belum. Enggak ada sama sekali (tabayun)," ujar Ismail.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya