Kubu Miryam Haryani Optimis Menangkan Praperadilan KPK

Miryam S Haryani.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Tim penasihat hukum mantan Bendahara Umum Partai Hanura, Miryam S Haryani optimistis kliennya bisa menang dalam praperadilan atas KPK. Mereka yakin, sebab berdasarkan fakta-fakta persidangan yang menunjukkan penetapan tersangka pemberi keterangan tidak benar terhadap Miryam, dinilai tidak sesuai prosedur.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

"Kami yakin dan optimis atas proses praperadilan. Bukti dan ahli yang kami ajukan kuat. Bukti dan ahli yang kami ajukan kan semua bicara tentang itu (penetapan tersangka yang tidak sah)," kata penasihat hukum Miryam, Mita Mulia kepada VIVA.co.id, Jumat, 19 Mei 2017.

Menurut Mita, ahli yang dihadirkan KPK sangat tak sesuai pokok praperadilan. Apalagi gugatan praperadilan yakni, penetapan tersangka yang tidak sesuai dengan aturan.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

"Sedangkan ahli dari KPK sendiri tidak relevan dengan pokok praperadilan. Pokok praperadilan kan penetapan tersangka yang tidak sesuai hukum," ujarnya.

Menurut Mita, lembaga yang diketuai Agus Rahardjo itu terindikasi menyalahi aturan karena tak menerapkan Pasal 174 KUHAP. Namun, mereka tetap bersikukuh menjerat Miryam dengan Pasal 22 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

"Yang mendukung kalau mekanisme tetap harus via Pasal 174 KUHAP yang dilampaui KPK dengan tetapkan Ibu Miryam sebagai tersangka," katanya.

Penasihat hukum Miryam Haryani lainnya, Aga Khan menyakini, gugatan akan dimenangkan pihaknya, berdasarkan bukti serta saksi ahli yang telah dihadirkan pada persidangan sebelumnya. 

"Kami yakin pada proses praperadilan. Bukti dan ahli yang kami ajukan kuat. Sekarang kembali kami serahkan pada proses peradilan. Biar hakim yang memutuskan, " kata Aga.

Seperti diketahui, KPK menjerat mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani sebagai tersangka lantaran diduga memberikan keterangan palsu di persidangan korupsi e-KTP. Penetapan tersangka buntut dari pencabutan BAP yang dilakukan Miryam saat bersaksi di sidang korupsi e-KTP.

Atas perbuatannya ini, Miryam disangkakan melanggar Pasal 22 Juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor seperti diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001.

Miryam pun akhirnya menggugat KPK lewat praperadilan. Dia mendaftarkan gugatannya yang teregistrasi dengan Nomor 47/Pid.Prap/2017/PN.Jak.Sel tertanggal 21 April 2017. 

Sementara para ahli hukum yang dihadirkan Miryam di praperadilan menyatakan bahwa Miryam tak bisa dijerat dengan Pasal 22 yang berisikan keterangan palsu, karena proses persidangan korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta belum diputus majelis hakim alias masih bergulir.

Miryam saat ini sudah ditahan penyidik KPK di Rumah Tahanan KPK, setelah sempat buron beberapa hari dan akhirnya ditangkap tim Polri di Kemang, Jakarta. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya