Pelaku Penganiaya Taruna Akpol Dipecat

Gubernur Akpol, Inspektur Jenderal Polisi Anas Yusuf (pegang mic)
Sumber :

VIVA.co.id – Sebanyak 14 orang tersangka kasus penganiayaan terhadap taruna Akademi Ilmu Kepolisian (Akpol) Brigdatar Muhammad Adam hingga meninggal dunia menjalani proses persidangan di Dewan Akademik Akpol Semarang, Jawa Tengah.

Profil Khalifah Nasif, Taruna Akpol Tampan Jadi Mayoret HUT RI ke-78 di Istana

"Persidangan Dewan Akademik ini untuk memutuskan dan menetapkan 14 orang ini tersangka pidana dan dilakukan pemberhentian tidak hormat," Kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 22 Mei 2017.

Pemberhentian tidak hormat terhadap 14 tersangka itu lantaran mereka melakukan pelanggaran peraturan Gubernur Akpol tentang proses pengasuhan senior terhadap juniornya, soal larangan melakukan kekerasan fisik sampai melakukan penganiayaan. "Ini yang membuat Dewan Akademik akan memutuskan dan memberhentikan tidak hormat 14 orang tersebut," ujarnya.

Konvoi Bus Taruna Akpol Tabrak Wanita Hingga Tewas di Lombok Barat

Sebelumnya, dari pemeriksaan kronologi kematian Adam, terungkap pada Rabu, 17 Mei 2017, pukul 23.00 WIB, setelah pelaksanaan kegiatan apel malam, sejumlah Taruna Tingkat II diminta berkumpul di Graha Taruna Detasemen Tingkat III Komplek Akademi Ilmu Kepolisian Jawa Tengah.

"Sekira pukul 00.45 WIB, mereka diberi tindakan fisik oleh Taruna Tingkat III, disertai tindakan kekerasan berupa pemukulan, baik dengan tangan kosong maupun menggunakan alat," kata Martinus.

1.200 Taruna Ikut Latsitarda, Panglima TNI dan Kapolri Akan Hadir

Petaka menimpa Muhammad Adam sekitar pukul 01.30 WIB. Usai hukuman serentak itu, seorang senior berinisial CAS, rupanya masih memberikan hukuman tambahan. CAS memukul dada korban yang berlutut setelah menarik tubuhnya ke depan.

Saat itu korban sudah menunduk dan mengeluh kesakitan sembari memegang dadanya. Tapi pemukulan terus dilakukan sebanyak lima kali hingga akhirnya korban tersungkur. Korban pingsan seketika.

Melihat korban pingsan, CAS dibantu rekan sesama taruna III sempat berusaha memberikan pertolongan dengan membawa ke kamar A3. Hal itu dibenarkan dengan temuan sejumlah bukti obat gosok dan minyak kayu putih di ruangan tersebut. Namun usaha CAS dan rekan-rekannya gagal. Korban masih tak sadarkan diri.

Melihat kondisi korban, taruna III akhirnya melapor ke pengawas. Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Akpol. Namun dokter Akpol yang memeriksa korban menyatakan korban tak dapat diselamatkan dengan luka lebam di dada.

Korban menghembuskan napas terakhirnya pada Kamis 18 Mei 2017 sekira pukul 02.45 WIB. Hasil autopsi tim forensik di RS Bhayangkara Semarang menyebutkan, korban tewas karena kekurangan oksigen akibat bekas pukulan benda tumpul di paru-paru.

Kata Martinus, dari hasil pemeriksaan dari para saksi, akhirnya polisi menetapkan sebanyak 14 orang menjadi tersangka yakni RLW, GCM, EA, JED, MB, HA, CAE, AKU, GJN, RAP, CAS, RK, IZ dan PDS.

Mereka dikenakan pasal tindak pidana di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang subsider yang mengakibatkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) subsider 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 56 KUHP. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya