Mahfud MD: HTI Memang Ingin Mengganti Pancasila

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menganggap biasa saja upaya Yusril Ihza Mahendra menggalang seratus advokat untuk membela Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Guru Besar UMJ Ingatkan Gerakan Pro-Khilafah Masih Eksis di RI dengan Modus Baru

"Ndak apa-apa, itu biasa saja. Bahkan seribu advokat itu hal yang biasa juga," kata Mahfud ketika ditemui di sela-sela forum sarasehan di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Rabu, 24 Mei 2017.

Menurutnya, pembubaran HTI oleh pemerintah tidak perlu disikapi emosional karena Indonesia sudah punya kesepakatan dasar untuk menyelamatkan Pancasila.

Rektor Universitas Pancasila Dinonaktifkan Buntut Dugaan Kasus Pelecehan Seksual

Lagi pula, kata Guru Besar pada Universitas Islam Indonesia itu, "Fakta-fakta secara terbuka dan berkali-kali, HTI berkampanye menggantikan Pancasila sebagai dasar negara dengan khilafah."

Dia berpendapat, HTI sebenarnya telah lama mengampanyekan khilafah di Indonesia. Organisasi itu bahkan disahkan oleh pemerintah sebagai organisasi. Kemungkinan besar, dia menduga, pemerintahan di masa lalu tak mendapatkan informasi yang cukup tentang aktivitas HTI.

Menag Yaqut Buka Suara Soal HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII

Maka, ketika pemerintah Presiden Joko Widodo bertindak tegas membubarkan HTI, Mahfud menganggap itu langkah tepat. Pemerintah pun pasti sudah memiliki cukup bukti dan dasar sebelum membuat keputusan itu.

Mahfud juga tak menyoal pembubaran HTI tak didahului peringatan pertama hingga ketiga. Menurutnya, peringatan bertahap semacam itu mengacu pada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Peringatan pertama hingga ketiga, katanya, lebih ditujukan kepada organisasi yang sering melakukan razia mengambil alih tugas aparat penegak hukum. HTI, ujarnya, lebih daripada ormas semacam itu, karena sudah menyangkut ideologi atau dasar negara.

"Itu sudah clear: Gerakan mereka memasukkan ideologi khilafah mengganti Pancasila," katanya.

Dia mengingatkan juga pokok disertasi Haedar Nasir, Ketua Umum Muhammadiyah, yang mengkaji tentang tiga gerakan ormas Islam di Indonesia, yaitu HTI, Majelis Mujahidin, dan Komite Persiapan Pemberlakuan Syariat Islam (KPPSI) di Sulawesi Selatan.

HTI, menurut Mahfud mengutip disertasi Haedar, memang organisasi yang memiliki misi mengubah dasar negara Pancasila menjadi khilafah Islam atau pemerintahan Islam. Majelis Mujahidin berupaya menerapkan hukum Islama secara nasional. KPPSI memperjuangkan penerapan hukum Islam pada daerah-daerah yang mayoritas penduduknya muslim.

"HTI itu sudah jelas gerakannya ingin mengubah negara maka harus tegas dibubarkan," ujarnya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya