Jokowi Minta UU Terorisme Dipercepat

PEMAKAMAN KORBAN BOM KAMPUNG MELAYU
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

VIVA.co.id – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo mengatakan bahwa aksi terorisme sudah menjadi masalah semua negara, bukan hanya Indonesia bahkan dunia.

Pengadilan Perintahkan Negara Ganti Rugi Korban Bom Thamrin

Melihat negara lain sudah memiliki peraturan yang memudahkan aparatnya untuk melakukan pencegahan terhadap aksi terorisme, pria yang akrab disapa Jokowi itu berharap pula Indonesia bisa menerapkan hal serupa.

"Dan kalau kita lihat negara yang lain ini memiliki undang-undang ini, memiliki regulasi yang memudahkan aparat untuk menyerukan sebelumnya artinya pencegahan. Oleh sebab itu negara kita kita ingin pemerintah dan DPR segera menyelesaikan undang-undang anti terorisme,” kata  Jokowi menjelaskan di Terminal Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis 25 Mei 2017. 

Ini Aturan Pelibatan TNI dalam RUU Terorisme

Sehingga, sambung Presiden akan memudahkan aparat penegak hukum agar memiliki sebuah Landasan yang kuat, dan lebih mampu melakukan upaya pencegahan sebelum kejadian itu terjadi ini yang paling penting.

Maka dari itu, kata Jokowi, pemerintah akan segera bersama-sama merampungkan hal itu karena terorisme merupakan suatu masalah yang mendesak. Apalagi, melihat kejadian di Terminal Kampung Melayu Rabu 24 Mei 2017 malam yang hingga menimbulkan korban jiwa, ia sudah memerintah Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto untuk segera menyelesaikan revisi Undang-Undang anti terorisme.

VIDEO: Alasan Ketua Pansus soal Alotnya RUU Antiterorisme

"Melihat kejadian kemarin sehingga tadi sudah memerintahkan untuk Menkopolhukam segera menyelesaikan undang-undang anti terorisme ini agar aparat hukum mempunyai landasan yang kuat untuk bertindak. Utamanya dalam mencegah saya kira itu," kata Jokowi lagi.

Untuk diketahui, ledakan bom bunuh diri terjadi di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, Rabu 24 Mei 2017 malam kemarin. Ledakan terjadi dua kali. Pertama terjadi sekira pukul 21.00 WIB. Sedangkan ledakan kedua terjadi sekitar lima menit kemudian di lokasi yang sama.
 

Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siroj

Said Aqil Setuju Penyebar Hoax Dijerat UU Terorisme

Hoax dinilai ancaman pecah belah keutuhan dan integrasi bangsa.

img_title
VIVA.co.id
22 Maret 2019