Wiranto Pastikan Pekan Ini UU Teroris Diubah Lebih Kuat

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Ginanjar Mukti

VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo meminta Undang-undang terorisme untuk direvisi atau diubah. UU ini dinilai sudah harus diubah karena kasus terorisme sudah menjadi ancaman serius, terutama usai ledakan bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur.

Ini Aturan Pelibatan TNI dalam RUU Terorisme

"Presiden juga sudah mendesak agar segera selesaikan, mudah-mudahan minggu depan kita sudah bisa selesaikan ini dengan teman-teman DPR," kata Menteri Koordinator Politik Hukum Keamanan, Wiranto di PTIK, Jakarta, Sabtu 27 Mei 2017.

Menurut Wiranto, negara-negara lain  telah memperkuat UU mereka terkait terorisme. Untuk itu, mau tidak mau Indonesia juga harus merevisi UU Terorisme yang sekarang dinilai masih punya kelemahan. 

VIDEO: Alasan Ketua Pansus soal Alotnya RUU Antiterorisme

"Negara lain sudah memperkuat UU, kita juga harus memperkuat, tak bisa kita dengan UU lemah hadapi itu," ujarnya menambahkan.

Kendati demikian, Wiranto menyebut urusan terorisme tidak bisa hanya diselesaikan aparat keamanan saja. Tapi, masyarakat juga diminta berpartisipasi aktif untuk bersama-sama memerangi terorisme. 

Terduga Teroris yang Ditangkap di Indramayu Meninggal

"Kalau beraksi yang jadi korban masyarakat dan mereka merekrut masyarakat. Kita harap ada kesadaran bermasyarakat dengan aparat untuk kurangi ini." (mus)
 

Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siroj

Said Aqil Setuju Penyebar Hoax Dijerat UU Terorisme

Hoax dinilai ancaman pecah belah keutuhan dan integrasi bangsa.

img_title
VIVA.co.id
22 Maret 2019