Setelah 12 Tahun, Kemenag Akhirnya Dapat WTP dari BPK

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yasir

VIVA.co.id – Kementerian Agama telah mendapatkan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP dari Badan Pemeriksaan Keuangan, terkait Laporan Keuangan Kementerian Agama (LKKA) Tahun 2016. Predikat itu baru diperoleh setelah 12 tahun. 

Menag Sebut Sidang Isbat Ruang Dialog Umat Islam karena Menyangkut Banyak Pihak

"Alhamdulillah semuanya mendapatkan opini WTP tentu ini sesuatu yang dapat kami syukuri," kata Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin di kantor BPK RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin, 29 Mei 2017.

Opini WTP atas LKKA tahun 2016 dari BPK ini, menurut Lukman, merupakan sejarah yang patut disyukuri. Sebab, ini perjuangan yang luar biasa dari jajaran Kementerian Agama. "Bagi Menag ini adalah sejarah untuk pertama kalinya karena sejak 12 tahun kami berusaha keras mendapatkan WTP dan baru tahun 2016 kami mendapatkan WTP itu," ujarnya.

Presiden Jokowi: Selamat Idul Fitri 1445 H, Semoga Kita Bisa Saling Memaafkan

Selama tahun 2011 hingga 2014, Kementerian Agama hanya mendapatkan WTP Dengan Paragraf Pengecualian (DPP). Bahkan, pada 2015 Kemenag mendapatkan Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Hal itu lantaran Kemenag memiliki Satuan Kerja (Satker) yang jumlahnya cukup banyak, tidak kurang dari 4.557 Satker.

Dengan adanya penerapan sistem akuntansi berbasis aktual yang diterapkan pemerintah, Kemenag terus berusaha membenahi LKKA  menjadi lebih baik. "Alhamdulillah dengan nilai-nilai integritas, profesionalitas, integritas, tanggung jawab dan keteladanan kami memeriksa, buahnya opini WTP di tahun 2016 ini," katanya.

Tentukan Idul Fitri, Kemenag Gelar Sidang Isbat Malam Ini

Dengan WTP LKKA tahun 2016 ini, menurut Lukman, Kemenag akan mempertahankan penilaian baik ini ke depannya. "Kami mampu menjaga memelihara prestasi ini dan akan kami kembangkan di masa yang akan datang," katanya. (mus)

Kementerian Agama Luncurkan Program Bantuan Pendidikan Islam dan Pesantren

Kemenag Berikan Bantuan untuk Pendidikan Islam dan Pesantren: Simak Syarat dan Ketentuannya

Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam Kemenag pada tahun anggaran 2024, memulai program pendidikan agama Islam dan bantuan pesantren.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024