Anggota BPK: Yang Nilai Kami Bobrok Tak Waras

Ilustrasi Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Sumber :

VIVA.co.id – Anggota I Badan Pemeriksaan Keuangan, Agung Firman Sampurna memastikan pemberian opini atas laporan keuangan sejumlah kementerian dan lembaga negara oleh pihaknya telah melewati proses berjenjang dan berlapis. Penilaian yang diberikan BPK tidak sembarang.

Jokowi Ingatkan BPK, Pemeriksaan Tak Bisa Pakai Standar Situasi Normal

Agung menegaskan hal itu, saat menyerahkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Kementerian Hukum dan HAM di Kemenkumham, Jakarta Selatan, Rabu 31 Mei 2017.

Menurutnya, perlu dilurusi masalah pemberian opini ini, mengingat sebelumnya ada peristiwa tak mengenakan pihaknya, bahwa dua auditor BPK ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus dugaan suap pemberian opini WTP ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Risiko Salah Urus Anggaran COVID-19, BPK: Korupsi Hingga Pemborosan

Menurut Agung, tim penilai terdiri dari sejumlah anggota, antara lain, yaitu anggota tim junior, senior pengendali teknis, penjamin mutu, auditor utama, dan anggota BPK. "Sehingga, hasilnya bukan produk dan tidak bergantung dari satu jabatan saja, tetapi dilakukan tim pemeriksa yang melibatkan pejabat struktural," kata dia.

Agung melanjutkan, dalam pemeriksaan ini, selain pada tahap perencanaan, tim juga mengumpulkan dokumen, pemeriksaan substantif, klarifikasi, sampai mendiskusikan pembuatan action plan. Karena itu, proses pemberian opini oleh BPK RI dilakukan secara ketat dan berjenjang. Kemenkumham sendiri mendapat opini WTP dari BPK.

Alasan Deputi Penindakan KPK Sambut Ketua BPK saat Diperiksa

"Jangan menganggap kesalahan sedikit orang, kemudian dianggap kesalahan BPK secara kelembagaan. (Yang nilai) Itu tak adil, tidak rasional, dan tidak waras," kata Agung. (asp)

Pemakaman Jenazah Khusus COVID-19 di Rorotan, Jakarta

Pemprov DKI Bantah Tudingan Pemborosan Pengadaan Lahan Makam COVID-19

Pemprov DKI melakukan proses pembayaran berdasarkan hasil appraisal Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP).

img_title
VIVA.co.id
24 Agustus 2021