Imigrasi Tunda Pemberian Paspor 3.825 Calon TKI Ilegal

Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie (dua dari kanan)
Sumber :
  • VIVA/Raudhatul Zannah

VIVA.co.id – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menunda pemberian paspor kepada 3.825 calon tenaga kerja Indonesia (CTKI) yang dianggap ilegal atau non-prosedural sepanjang 2017. Penundaan itu, guna mencegah adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

KPK Kembali Cegah Windy Idol Ke Luar Negeri soal Kasus TPPU Hasbi Hasan

Penundaan itu, juga dilakukan lantaran diketahui banyaknya modus operandi terhadap CTKI. Modus teridentifikasi sejak 1 Januari-3 Juni 2017.

"Ditjen Imigrasi mencium upaya penyimpangan prosedur tersebut, seperti mengelabui petugas dengan motif umrah, haji khusus, magang, bursa kerja khusus, kunjungan keluarga, dan wisata," kata Dirjen Imigrasi, Ronny F Sompie, saat konferensi pers di di Lobby Gedung Ditjen Imigrasi, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu 4 Juni 2017.

11 Warga Rohingya Meninggal di Perairan Barat Aceh, Menurut Laporan Imigrasi

Ronny menambahkan, selain penundaan paspor, pihaknya juga menunda keberangkatan 783 CTKI non-prosedural. Ratusan CTKI itu digagalkan berangkat dari 14 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Udara, 7 TPI Laut dan 2 TPI Darat.  

Menurutnya, penundaan itu semata-mata tak pada kebijakan yang berlaku. Penundaan dijalankan berdasarkan kewenangan yang diatur daIam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimgirasian.

Periksa 'Bos Pakaian Dalam Rider' Hanan Supangkat, KPK Dalami Uang yang Ditemukan di Rumahnya

"Ditjen Imigrasi dapat melakukan penundaan penerbitan paspor dan/atau penundaan keberangkatan pada saat pemeriksaan keimigrasian," kata Ronny.

Di samping itu, Ditjen Imigrasi telah meluncurkan surat edaran kepada beberapa instansi seperti Kementerian dan Lembaga terkait seperti Kemenkopolhukam, TNI, Polri, Kemenaker, BNP2TKI, Kemenag, Kemenlu, Kemensos dan Kemendagri, guna menginisiasi pencegahan TKI non-prosedural.

Surat edaran itu berupa surat edaran Direktur Jendral Imigrasi No. IMI- 0277.GR.02.06 Tahun 2017 tentang pencegahan TKI non-prosedural, yang ditetapkan tanggal 24 Februari 2017 sebagai pedoman petugas imigrasi dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya