Istana Dukung Fatwa MUI soal Media Sosial

Beragam media sosial.
Sumber :
  • www.pixabay.com/LogoStudioHamburg

VIVA.co.id – Pemerintah mendukung penuh fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia mengenai etika bermedia sosial. Bagi Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, memang selama ini berita hoax atau kabar bohong telah membuat harmonisasi di tengah-tengah masyarakat terganggu.

Hasil Tagih BLBI, Pemerintah Dapat PNBP Rp313,94 Miliar dan Aset Fisik

Apalagi, kabar bohong sangat tendensius, maka tidak bisa dibiarkan. "Dan kalau ini terus dibiarkan, sama seperti persekusi tadi, membuat suasana tidak jelas yang mana yang benar, yang mana yang salah," kata Wiranto di Kantor Presiden, Selasa 6 Juni 2017.

Media sosial sudah menjadi ranah publik dan banyak warga, lanjut Wiranto, ikut terlibat dalam bermedia sosial. Kalau digunakan dengan cara yang salah, tentu bisa berdampak besar bagi bangsa.

Diisukan Jadi Menkopolhukam Gantikan Mahfud, Dasco: Berat

"Pihak tertentu mengacaukan masyarakat, kita hentikan. Misalnya saja sekarang teroris sudah menggunakan teknologi cyber, apa kita biarkan? Perakit bom dengan cara-cara teknologi baru, teknologi informasi yang ada, apa kita biarkan?" lanjut Wiranto.

MUI telah mengeluarkan fatwa tentang etika bermedia sosial. Ini berupa Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial, yang diteken pada 13 Mei 2017 oleh Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin, dan Sekretaris Asrorun Ni'am Sholeh.

Ide Cemerlang Mahfud MD Usul Bikin Lapas dari Tanah Aset BLBI

MUI mengeluarkan fatwa ini lantaran melihat dinamika penggunaan media sosial dan digital tak disertai tanggung jawab, sehingga kerap menjadi sarana penyebaran informasi palsu (hoax), fitnah, ghibah (penyampaian informasi faktual seseorang atau kelompok yang tak disukai), namimah (adu domba), gosip, pemutarbalikan fakta sampai ujaran kebencian dan permusuhan.

MUI juga melihat banyak pihak juga menjadikan konten media digital sebagai sarana sarana memperoleh simpati, lahan pekerjaan, sarana provokasi, agitasi, dan sarana mencari keuntungan politik serta ekonomi.

"Berdasarkan pertimbangan di atas, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia memandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial untuk digunakan sebagai pedoman," tulis MUI, yang dikutip dalam putusannya, Senin 5 Juni 2017. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya