Hina Presiden dan Kapolri di Medsos, Warga Kendari Ditahan

Ilustrasi media sosial
Sumber :
  • www.pixabay.com/geralt

VIVA.co.id – Seorang warga di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, ditangkap oleh Tim Satuan Cyber Crime Polda Sulawesi Tenggara atas dugaan penghinaan kepada Kapolri lewat statusnya di media sosial Facebook.

RUU KUHP: Menghina Presiden di Medsos Terancam 4,5 Tahun Bui

Bahkan, tersangka berinisial NS ini juga diduga telah melakukan ujaran kebencian dan melakukan pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo dan salah satu partai politik yang ada di Indonesia.

Tersangka ditangkap di salah satu rumah yang berada di Kelurahan Wuawua, Kota Kediri setelah Tim Cyber Polda Sulawesi Tenggara melakukan pelacakan.

Diduga Hina Jokowi, Ketua FPI di Sumut Jadi Tersangka dan Ditahan

Dalam akun Facebook-nya, tersangka banyak mem-posting atau mengunggah hal-hal yang berbau provokatif lainnya, seperti kasus penistaan agama mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hingga kasus Rizieq Shihab.

Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara, AKBP Sunarto, mengatakan NS telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara sebanyak dua kali dan langsung dilakukan penahanan.

Polisi Pulangkan Ketua FPI di Sumut Yang Diduga ‎Menghina Jokowi

"Penyidik sudah mengantongi tiga alat bukti yaitu screenshoot ujaran kebencian dan hinaan, keterangan ahli dan keterangan tersangka sendiri," kata Sunarto, Selasa, 6 Juni 2017.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 46 ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (ase)

Laporan: Erdika Mukdir – Kendari

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya