Eks Menkes Bacakan Pledoi, Jelaskan Soal Amien Rais

Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari saat menjalani persidangan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id – Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari akan membacakan pembelaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 7 Juni 2017.

Mantan Menkes Sebut Indonesia Siap Hadapi Badai Omicron

Siti Fadilah sebelumnya dituntut enam tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh KPK karena dianggap melakukan korupsi pengadan alat kesehatan (alkes) untuk kejadian luar biasa pada 2005 dan menerima gratifikasi.

Pengacara Siti, Kholidin Achmad, mengatakan bahwa semua tuduhan jaksa penuntut KPK dituangkan dalam nota pembelaan atau pledoi kliennya tersebut. Termasuk mengenai tudingan ada aliran uang korupsi yang bermuara ke rekening mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Amien Rais.

Mantan Menkes 'Sambut' Omicron, Klaim COVID-19 Jadi Flu Biasa

"Kami akan masukkan dalam pledoi (soal Amien ini). Nanti ada (uraian dan dibacakan di persidangan)," kata Kholidin saat dikonfirmasi melalui ponsel.

Amien disebut jaksa KPK menerima uang sebesar Rp600 juta dari Sutrisno Bachir Foundation, yang diduga hasil korupsi dari Siti Fadilah.

Pengakuan Eks Menkes Siti Fadilah Mau Jadi Relawan Vaksin Nusantara

Kholidin menepis anggapan ada aliran dana korupsi Siti ke Amien Rais, seperti dikatakan jaksa dalam tuntutan. Menurutnya, hal tersebut aneh karena lantaran baru dimunculkan oleh jaksa di surat tuntutan.

"Karenanya kami siapkan pledoi, kalau dugaan aliran uang ke Amien Rais itu tidak benar," ujarnya.

Selain dinilai terbukti melakukan korupsi pengadan alkes untuk kejadian luar biasa pada 2005, Siti Fadilah oleh KPK juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp1,85 miliar dari PT Graha Ismaya. Uang itu dikatakan jaksa, agar Siti menyetujui revisi anggaran pengadaan alkes I dan suplier alkes I. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya