- Antara/ Fanny Octavianus
VIVA.co.id – Satuan Subdit V Tipikor Bareskrim Mabes Polri, Rabu siang, 7 Juni 2017 menggeledah Gedung Pertamina Pusat, Gambir, Jakarta Pusat. Dalam peristiwa tersebut, petugas menggeledah sembilan ruangan di gedung Pertamina.
Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi pelepasan aset Pertamina pada 2011 berupa tanah di kawasan Simpruk, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Iya benar, ada penggeledahan di sembilan ruangan gedung Pertamina," kata Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Indarto saat dikonfirmasi, Rabu 7 Juni 2017
Indarto mengatakan sembilan ruangan yang digeledah itu terdiri dari ruangan bagian keuangan dan aset milik Pertamina. Sejumlah barang bukti juga diamankan dalam penggeledahan tersebut.
"Ada beberapa dokumen dan satu CPU yang kami amankan. Khususnya terkait dengan kasus ini," ujar Indarto.
Indarto juga mengatakan, kasus dugaan korupsi pelepasan aset Pertamina ini terjadi pada 2011. Aset yang dilepas oleh Pertamina ini berupa tanah seluas 1.088 meter persegi di kawasan Simpruk, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kasus ini pun mulai diselidiki pada Desember 2016 lalu. Kemudian penyidik menaikkan status kasus ini ke penyidikan pada awal 2017.