Korupsi Helikopter Augusta, KPK dan TNI Bertukar Bukti

Kasus Helikopter Agusta Westland (AW) 101
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi terus menyelidiki kasus korupsi proyek pengadaan helikopter Augusta Westland (AW) -101. Penyelidikan ini dilakukan dengan berkoordinasi dengan Puspom TNI yang telah menetapkan tiga anggota TNI AU sebagai tersangka, yakni Marsma FA, dan Letkol WW serta Pelda SS. Sementara pihak swasta yang terlibat kasus ini ditangani oleh KPK.

Prabowo Dukung Kasus Proyek Satelit Kemhan Diusut Tuntas

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengungkapkan guna usut keterlibatan pihak swasta ini, institusinya bersama Pom TNI telah menggeledah empat lokasi, termasuk dua kantor Diratama Jaya Mandiri sebagai perusahaan penyedia barang dan jasa. Febri menyebutkan, lembaganya sedang mempelajari bukti dan informasi yang telah ditemukan Pom TNI.

"Penggeledahan dilakukan bersama. Ada pertukaran alat bukti. Kami pelajari bukti yang didapat dari TNI dan dalami informasi yang ditemukan penyidik Pom TNI," kata Febri di kantornya, kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis 8 Juni 2017. 

Mahfud MD Ungkap Proyek Satelit Kemhan Rugikan Negara Ratusan Miliar

Febri menjelaskan, kerja sama dengan Pom TNI membuka ruang untuk aparatnya mengumpulkan bukti-bukti dalam mengusut kasus ini. Febri memastikan KPK segera meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka. Namun tetap pada koridor hukum yang berlaku yakni, ditemukannya bukti permulaan yang cukup.

Febri memastikan, untuk peningkatan status kasus ini ke penetapan tersangka pada pihak swasta, akan dilakukan KPK secara hati-hati.

Gugatan Ditolak, KPK Khawatir Negara Makin Rugi atas Kasus Heli AW-101

"Penetapan tersangka kami lakukan saat kami punya bukti permulaan yang cukup. Nanti disampaikan lebih lanjut. Kami lakukan hati-hati dan prudent," kata Febri.

Selain itu, menurut Febri dalam koordinasi dengan Pom TNI terbuka kemungkinan dilakukan secara koneksitas yang diatur dalam KUHAP. Namun sejauh ini, kedua pihak sepakat melakukan penyelidikan secara terpisah, dengan kontrol bersama, agar lebih efektif.
 
"Jadi TNI menerbitkan Sprindik sendiri KPK pun sendiri, tapi pelaksanaan kewenangan dilakukan bersama-sama. Ke depan semoga lebih kuat dan kami pertimbangkan serius kemungkinan untuk terapkan koneksitas. Karena kami dapat sinyal positif dari panglima TNI yang katakan tahun ini akan concern pemberantasan korupsi di zona militer dan KPK support itu," kata Febri.

Tiga Anggota TNI Tersangka

Diketahui, Puspom TNI telah menetapkan dua perwira yakni, Marsma FA, dan Letkol WW serta seorang bintara tinggi, Pelda SS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101. Ketiga tersangka diduga telah menggelembungkan harga pengadaan heli ini.

Akibatnya, dari anggaran sebesar Rp 738 miliar, keuangan negara diduga dirugikan sekitar Rp 220 miliar.

Dalam mengusut kasus ini, Puspom TNI telah memeriksa enam saksi dari unsur militer dan tujuh saksi dari unsur sipil. Tak hanya itu, Puspom TNI juga telah menyita uang sekitar Rp139 miliar yang disimpan di rekening BRI atas nama Diratama Jaya Mandiri sebagai penyedia barang.

Selain itu, KPK dan Puspom TNI telah menggeledah Kantor Diratama Jaya Mandiri di Sentul, dan di Menara Bidakara, rumah saksi swasta di Bogor, dan seorang swasta di Sentul City. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya