Polri Diminta Usut Tuntas Kasus Dugaan Ijazah Palsu Bupati

Ilustrasi ijazah palsu.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Komite Aliansi Penyelamat Kotabaru, atau KAPAK meminta aparat Kepolisian mengusut tuntas laporan dugaan tindak pidana pemalsuan penggunan ijazah yang dilakukan Bupati Kota Baru, Kalimantan Selatan, Sayed Jafar bin Sayed Ahmad.

Soal Isu Ijazah Palsu Gibran, Ini Respons Komandan TKN Fanta

Meskipun sudah ada 12 saksi yang sudah dimintai keterangan perihal perkara itu, namun dalam pengusutan perkara ini dianggap stagnan dan tidak ada perkembangan.

"Kami menuntut Polri, mempercepat proses dan jangan menghalang-halanginya, karena sudah satu tahun proses penyelidikan," kata Ketua KAPAK, Usman D. Pahero di Jakarta, Kamis malam, 8 Juni 2017.

Dituding Cuma Punya Ijazah Setara SMK, Gibran: Saya Anggap Lucu-lucuan Aja

Usman menuturkan, perkara dugaan penggunaan ijazah palsu dalam pencalonan kepala daerah ini muncul setelah pemilihan selesai dan itu pun dalam proses pemilihannya sangat menguras tenaga.

"Ada enam calon, setelah itu ada proses gugatan ke TUN (Tata Usaha Negara), ada laporan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum) juga, masalah soal ijazah itu sendiri," katanya.

Soal Tudingan Ijazah Palsu, Gibran Tunjukan Fotonya Wisuda Hingga Kelakar Belikan Tiket Pesawat ke Universitasnya

Untuk itu, ia meminta Kapolri dan Kapolda, agar dapat memberikan atensi supaya proses dugaan pemalsuan ijazah dapat ditindaklanjuti dengan cepat.

Ketua KPUD Kabupaten Kota Baru Pulau Laut, Kalsel, Muhammad Erfan mengaku sangat terbatas untuk melakukan kroscek terhadap ijazah para kandidat calon kepala daerah apakah ijazah yang diserahkan ke KPUD asli, atau tidak.

"Ketika calon itu menyerahkan ijazah yang telah dilegalisir, maka kami anggap itu sah, kecuali ada dari masyarakat yang melaporkan misalnya ijazah yang telah dimasukkan sebagai syarat meragukan, maka kami wajib melakukan verifikasi," kata Erfan.

Untuk diketahui, kasus dugaan penggunaan ijazah palsu Bupati Kota Baru Sayed Jafar ini pernah dilaporkan di Badan Reserse Kriminal Polri pada 11 Januari 2016.

Laporan baru direspons pada 11 Januari 2017, dan mendapatkan respons penyidik Kepolisian untuk disarankan melapor perkara itu ke Polda Kalimatan Timur. Akhirnya, pada 20 Januari 2017, melaporkan perkara ini ke Polda Kalimantan Timur.

Namun, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda, Komisaris Besar Polisi Wintoson Tommy Watuliu mengeluarkan surat pelimpahan kepada kepada Kapolda Kalimantan Selatan dengan nomor surat B/449/I/2017Ditreskrimsus. Sebab, lokus kejadiannya berada di wilayah hukum Polda Kalimantan Selatan. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya