Polisi Tangkap Peretas Situs Dewan Pers dan Kejagung

Peretas situs Dewan Pers ditangkap
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anwar Sadat

VIVA.co.id – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang lelaki berinisial AS (28) pada Kamis malam 8 Juni 2017. Pria tersebut merupakan pelaku peretasan situs Dewan Pers dan Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu.

AS Tuntut 7 Warga China atas Peretasan Jahat yang Disponsori Negara

Kasubdit II Ditsiber Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Himawan Bayu Aji mengatakan, penangkapan AS terjadi pada Kamis malam sekira pukul 22.00 WIB. Saat itu pelaku langsung dibawa ke Ditsiber Bareskrim Mabes Polri.

"Tadi malam, 8 Juni di Hotel Griya Surya, telah ditangkap pelaku defacing terhadap situs Dewan Pers, yang pada 3 Juni lapor tentang kejadian tersebut," kata Himawan di Ditsiber Bareskrim Mabes Polri. Jumat 9 Juni 2017

Dewan Pers Ungkap Banyak Terima Keluhan tentang Media dari Institusi Kementerian

Pelaku yang juga menggunakan username M2404 saat beraksi itu merupakan seorang penjaga hotel. Motif pelaku mengacak-acak situs tersebut bukan karena ekonomi, tetapi karena ingin mendapatkan pengakuan dari sesama rekan peretasnya.

"Pelaku ini sudah melakukan peretasan sebanyak 100 kali, termasuk situs dari Kejaksaan Agung juga pada beberapa waktu lalu," ujarnya.

Sepanjang 2023 Dewan Pers Terima 813 Aduan Kasus Pers, 97,7% Telah Diselesaikan

Himawan menuturkan, pelaku mempelajari cara meretas secara otodidak dari internet. Kesempatan tersebut ia dapat sejak bekerja menjadi penjaga internet sejak 2013.

"Banyak situs yang telah di-hack, kita akan telusuri lagi situs-situs apa saja yang sudah di hack," ujarnya.

Selain menangkap AS, polisi juga menyita beberapa barang bukti yaitu berupa KTP, modem, notebook dan juga beberapa handphone. Pelaku dikenakan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi dengan ancaman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp600 juta. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya