695 Nelayan Vietnam Pencuri Ikan Dipulangkan

Ilustrasi/Penangkapan kapal nelayan asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia.
Sumber :
  • Antara/Irsan Mulyadi

VIVA.co.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Luar Negeri, Ditjen Imigrasi, TNI AL dan Polri akhirnya mengembalikan sebanyak 695 nelayan asal Vietnam ke negaranya pada Jumat 9 Juni 2017.

Menteri Trenggono Ungkap Ribuan Kapal Asing Curi Ikan di Perairan RI

Pemulangan ratusan nelayan ini melalui jalur laut dan diangkut oleh tiga kapal coast guard Vietnam yang sengaja dikirimkan oleh pemerintah negara tersebut ke Batam, Kepulauan Riau. Kapal dikirim untuk mengangkut warga yang tertangkap saat menangkap ikan secara ilegal di perairan Indonesia.

Sebelum proses pemulangan dilaksanakan, Dubes Vietnam dan Dirjen Pengawan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan menandatangani nota kesepahaman kerja sama penanganan penangkapan ikan ilegal.

Kronologis Pencurian Arwana Rp24 Miliar Milik Sahabat Irfan Hakim

Dirjen PSDKP, Eko Djalmo Asmadi, mengatakan, dari 695 nelayan Vietnam yang dipulangkan, antara lain 184 ditangkap oleh pangkalan PSDKP KKP Batam.

"Kemudian 24 orang diamankan di Stasiun PSDKP Pontianak, 137 orang diamankan oleh satuan PSDKP Kepulauan Natuna," kata Eko, Jumat 9 Juni 2017.

Arwana Sahabat Rp24 Miliar Dicuri, Irfan Hakim Nangis Depan Polisi

Kemudian sebanyak 21 orang diamankan satuan PSDKP Kepulauan Anambas, 31 orang diamankan oleh kantor imigrasi Klas III Terempa, 53 orang diamankan di rumah detensi Imigrasi dan 29 orang dari kantor imigrasi Tanjung Pinang.

"Selanjutnya 213 orang diamankan oleh pangkalan TNI AL Ranai dan tiga orang diamankan TNK AL Tarempa," ujarnya.

Eko menuturkan, pemulangan ini juga tak lepas dari keterbatasan sarana dan prasarana, kapasitas ruangan dan terbatasnya biaya makan sehari-hari dan biaya kesehatan bagi nelayan ilegal tersebut.

 Laporan: Alboin (Batam)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya