Penyelundupan 120 Ton Rotan ke Malaysia Digagalkan

Pucuk rotan.
Sumber :
  • TVOne

VIVA.co.id – Upaya penyelundupan komoditi rotan mentah atau setengah jadi dari Kabupaten Kumai Kalimantan Tengah ke daerah Sibu Serawak Malaysia, melalui perairan Kalimantan Barat berhasil digagalkan kapal patroli Kanwil Bea Cukai Kalimantan bagian barat.

Rokok Ilegal Senilai Rp6,6 Miliar Disita Bea Cukai Aceh

Kapal KLM Anugerah Maulana II dengan muatannya 120 ton atau 2.800 bundel rotan mentah dan setengah jadi, ditangkap saat melintas di perairan Padang Tikar Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Narat, Saifullah Nasution, mengungkapkan penyelundupan yang dilakukan KLM Anugrah Maulana ini sudah untuk kedua kalinya dengan modus surat izin berlayar dari Semarang menuju ke Sarasan Riau Kepulauan.

CHT Sudah Naik Harga Rokok Tetap Sama, Begini Kata Bea Cukai

"Namun dari memori pelayaran yang ditemukan kapal tersebut berlayar menuju ke wilayah Sibu Serawak Malaysia dan seluruh rotan yang dibawa tidak dilengkapi dengan dokumen resmi," ujarnya, Jumat 9 Juni 2017.

Selain mengamankan kapal dengan muatan 120 ton rotan, petugas bea cukai juga mengamankan 10 orang ABK kapal dan satu orang nakhoda kapal berinisial AJ yang sudah ditetapkan tersangka.

Polisi Gagalkan 5 Ribu Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu-sabu Untuk Tahun Baru

Kapal beserta awaknya diduga telah melakukan tindakan kepabeanan yaitu melanggar pasal 102A huruf (a) atau pasal 102a huruf (e) UU RI Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan. (ren)
 
 

Ilustrasi barang bukti kasus korupsi

Kasus Pungli, Kejati Banten Sita Rp1,1 Miliar dari Bea Cukai Soetta

Kejati Banten menggeledah kantor Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta, Kamis, 27 Januari 2022, atas dugaan tindak pidana pungli terhadap perusahaan jasa kurir

img_title
VIVA.co.id
27 Januari 2022