KPK Tetapkan Tiga Tersangka Suap Kejati Bengkulu

Korupsi (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • http://theafricanbusinessreview.com

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap, terkait pengurusan perkara di Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Mantan Bupati Subang Dituntut 8 Tahun Penjara

Ketiganya adalah Amin Anwari selaku Pejabat Pembuat Komitmen di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu, Kasie Intel III pada Kejati Bengkulu, Parlin Purba, dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto, Murni Suhardi. 

"Mereka diduga melakukan praktik penyuapan terkait pengumpulan data dan bahan keterangan," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di kantornya, Jln. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat 9 Juni 2017.

Menurut dia, uang suap yang diamankan dari tangan ketiganya sebesar Rp10 juta. Namun, berdasarkan pemeriksaan, sudah ada pemberian yang dilakukan Amin dan Murni kepada Parlin sebelumnya sebesar Rp150 juta. "Diindikasikan, ini bukan pemberian pertama, sudah ada pemberian sebelumnya Rp150 juta," kata Basaria. 

Komisi XI: Keuangan Pemerintah WTP, tapi Masih Ada Korupsi

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menambahkan, pada kasus ini, Amin dan Murni disangka sebagai pemberi suap. Sementara itu, Parlin disangka sebagai pihak menerimanya. Kepada Amin dan Murni dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Sedangkan kepada Parlin, digunalkan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.  "KPK berharap, kasus ini bisa jadi pembelajaran yang baik bagi penegak hukum di daerah," kata Alexander. (asp)

Kasus Suap PLTU Riau-1 Tak Ganggu Target Proyek Listrik 35 Ribu MW
Ilustrasi aksi demontrasi bersih korupsi

Kasus-kasus Korupsi yang Ngendon Bertahun-tahun di Jatim

Ada perkara yang mengambang hampir 10 tahun, padahal ada tersangkanya.

img_title
VIVA.co.id
21 September 2019