- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA.co.id – Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla, Eko Susilo Hadi, dituntut hukuman lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, Eko dituntut membayar denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Raya, Kemayoran, Senin 12 Juni 2017.
Dalam menuntut, jaksa membeberkan hal-hal yang jadi dasar pihaknya menuntut Eko. Yang memberatkan Eko dianggap tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi.
Meski demikian, Eko dianggap mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya. Eko juga dianggap kooperatif selama proses persidangan, baik dalam perkara terhadap dirinya, maupun bagi terdakwa lainnya. Selain itu, Eko telah menyerahkan uang yang ia terimanya kepada KPK. Jaksa KPK juga mempertimbangkan Eko yang masih memiliki tanggungan keluarga.
Menurut jaksa, terdakwa Eko terbukti menerima suap dari pengusaha. Suap itu terkait pengadaan satelit monitoring di Bakamla. Pada proyek ini, Eko disebut menerima US$10.000, 10.000 Euro, SGD100.000, dan US$78.500. Eko juga sebagai Sekretaris Utama Bakamla dan kuasa pengguna anggaran (KPA) Satuan Kerja Bakamla Tahun Anggaran 2016.
Jaksa mengatakan, pemberian uang dilakukan agar PT Melati Technofo Indonesia, perusahaan yang dimiliki oleh Fahmi Darmawansyah, memenangi proyek satelit monitoring 2016. Meski mengetahui adanya proses pengaturan lelang, Eko selaku KPA justru menetapkan PT Melati Technofo sebagai pemenang lelang.
Selain Eko, ada tiga pejabat Bakamla lain yang menerima uang terkait pengadaan satelit monitoring. Mereka yaitu, Bambang Udoyo, selaku Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerjasama Bakamla sebesar SGD105.000, Kabiro perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan sebesar SGD104.500, dan Tri Nanda Wicaksono selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sestama Bakamla sebesar Rp120 juta.
Atas perbuatan tersebut, Eko Susilo didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (mus)