Penyesalan Dua Terdakwa E-KTP

Sidang kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Sumber :
  • Foe Peace

VIVA.co.id – Dua terdakwa korupsi proyek e-KTP, Irman dan Sugiharto, mengaku menyesal dan meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim. Bahkan keduanya merasa sudah berkata jujur membantu KPK membongkar kasus ini dan bersikap kooperatif.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Salah satu buktinya, Irman dan Sugiharto mengatakan telah menyerahkan uang dan komisi yang didapat dari proyek e-KTP ke lembaga antirasuah itu. 

"Saya mengakui kesalahan saya. Saya menyesal Demi Allah. Saya mohon keringanan," kata Sugiarto di hadapan majelis hakim saat memberikan keterangan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin 12 Juni 2017.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Irman mengaku telah menyerahkan uang Rp50 juta dan 300.000 dollar AS kepada KPK. Sedangkan Sugiharto menyerahkan uang Rp277 juta dan satu unit mobil Honda Jazz ke KPK.

"Saya sudah setorkan pada kas negara. Saya menyesal tidak langsung saya kembalikan. Karena saat itu ada yang menggoda saya, saya dihadapkan pada pengeluaran yang tidak diduga. Bukan untuk keluarga, tetapi kalau ada permintaan-permintaan dari DPR," kata Irman. 

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

Kedua terdakwa saat memberikan keterangan didampingi tim penasihat hukumnya yang dikepalai Susilo Aribowo.

Pada kasus ini, mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen proyek e-KTP, Sugiharto, didakwa merugikan negara sedikitnya Rp2,3 triliun dalam proyek e-KTP.

Selain itu, menurut jaksa, kedua terdakwa diduga terlibat dalam pemberian suap penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya