Harus Banyak Kucing untuk Tangkap Koruptor

Masinton Pasaribu.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Danar Dono

VIVA.co.id – Panitia Khusus (Pansus) hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Masinton Pasaribu menyesalkan persepsi masyarakat terhadap Pansus. Keberadaan Pansus seolah menjadi pro terhadap koruptor, karena Pansus dianggap akan melemahkan KPK.

MK Bantah Inkonsisten Soal UU MD3

"Saya juga anti korupsi. Kalau mengkritik KPK dibilang pro koruptor, saya tantang. Kita anak negeri ini, kita anti korupsi," tegas Masinton saat diskusi dengan tema Menyingkap Kinerja KPK, Sebuah Ihtiar Penegakan Hukum di kawan Jl Veteran, Jakarta, Senin 12 Juni 2017.

Politikus PDIP ini mengungkapkan sejak awal dirinya pendukung pemberantasan korupsi. Perubahan sikap mendukung Pansus hak angket KPK bukan karena dirinya telah terkontaminasi pergaulan di DPR.

Rekomendasi Pansus Angket Masuk Akal, KPK Harus Patuhi

"Saya merasa ada yang belum tepat dalam pemberantasan korupsi. Ketika saya mempelajari undang undang, saya berkesimpulan bahwa KPK bukan dibentuk untuk seperti ini," ungkapnya. 

Menurut anggota Komisi III DPR RI ini KPK sekarang telah menjadi lembaga yang super kuat. Dan parameter keberhasilan kinerja KPK bukan dilihat dari seberapa banyak Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan.

PKS dan Demokrat Kompak Tolak Rekomendasi Pansus KPK

Menurutnya keberhasilan KPK seharusnya dilihat dari sisi pencegahan, namun pencegahan ini seringkali diartikan sederhana dengan memberikan materi anti korupsi di kampus atau lembaga pemerintah dan non pemerintah.

Menurut, Masinton keberhasilan pencegahan KPK saat lembaga tersebut mampu mendorong Kejaksaan dan Kepolisian mampu memberantas korupsi. Karena KPK di bentuk sebagai lembaga ad hoc yang mempunyai masa kerja tertentu, saat Kejaksaan dan Kepolisian sudah mampu memberantas korupsi. 

"Kita jangan bertumpu pada ini pelemahan KPK atau penguatan KPK. KPK itu sudah kuat, dia punya kewenangan. Kalau dia lemah cengeng namanya," tegas Masinton.

Untuk itu menurut, Masinton pembentukan Pansus Angket KPK sebagai upaya penataan kembali KPK agar sesuai dengan semangat pembentukan awal. Selain itu pemberantasan korupsi tidak bisa hanya diserahkan pada KPK, namun harus bia dilakukan Kejaksaan dan Kepolisian. 

"Kita perkuat kepolisian, akan dibentuk datasemen anti korupsi. Kita perkuat kejaksaan. Jangan hanya ada satu kucing, harus banyak kucing untuk menangkap tikus koruptor itu," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya