Respons Ridwan Kamil Kasus Buni Yani Disidangkan di Bandung

Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Adi Suparman

VIVA.co.id – Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil mempersilahkan sidang kasus dugaan pelanggaran Undang-undang ITE, Buni Yani menggunakan gedung pemerintahan. Gedung Pemerintahan yang nantinya digunakan yaitu Gedung Arsip Badan Pusat Arsip Daerah (Bapusipda) di Jalan Seram Kota Bandung.

Amien Rais Umumkan Dukungan Capres dan Cawapres Pilihan Partai Ummat Hari Ini

"Ada surat dikirim dari kepala pengadilan karena kebutuhan ruangan yang memadai, akhirnya saya cari tempat yang paling pas karena gedungnya baru," kata Ridwan Kamil di Pendopo Kota Bandung Jawa Barat, Selasa, 13 Juni 2017.

Menurutnya, dipilihnya lokasi tersebut, tidak akan mengganggu aktivitas masyarakat jika pelaksanaan sidang diwarnai giat tambahan. Seperti aksi dukungan masyarakat terhadap Buni Yani.

Strategi Partai Ummat Capai Target 4 Persen Suara untuk Lolos ke Parlemen

"Terus jalannya ditutup karena faktor keamanan, lalu lintas tidak terganggu, jalan menuju Riau kan bisa dibelok - belokin ke jalur lain, itu saja pertimbangan," terangnya.

Kendati demikian, menurut pria yang akrab disapa Emil ini mengaku heran proses hukum Buni Yani digelar di Bandung. "Walaupun sebenarnya saya kurang suka, karena di Depok. Betul? Naha (kenapa) ka (ke) Bandung?," ujarnya.

Neno Warisman hingga MS Kaban Masuk Jajaran Petinggi Partai Ummat

Sebelumnya, sidang kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Buni Yani, dipindahkan ke gedung Badan Pusat Arsip Daerah (Bapusipda) Kota Bandung, Jawa Barat.

Pemindahan tersebut ditetapkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, M Sapto. Alasannya, ketersediaan ruangan sidang di pengadilan tidak memadai. Sebab, dikhawatirkan banyak pengunjung berdatangan ke persidangan sehingga berakibat arus lalu lintas terganggu.

"Setelah kami musyawarah, di ruang ini (ruang 1) sudah terjadwal untuk sidang-sidang yang mendahului, jadi memang padat sekali, PN Bandung ini kekurangan ruang sidang," ujar Sapto, di Pengadilan Negeri Kelas 1A, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, 13 Juni 2017.

Menurutnya, pemindahan lokasi sidang dipastikan tidak menghilangkan substansi hukum persidangan. Sidang kembali digelar pada Selasa, 20 Juni 2017 dengan pembacaan eksepsi. "Kami memutuskan untuk pemindahan ruang sidang ke Jalan Seram yaitu gedung (Arsip) Kota Bandung," ujar Sapto.

Buni Yani didakwa mengubah, merusak, menyembunyikan informasi eletronik milik orang lain maupun publik berupa video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, di Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Andi Muh Taufik menegaskan, video rekaman yang beredar di media sosial Youtube Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diunduh oleh terdakwa pada Kamis, 6 Oktober 2016 pada pukul 00.28 WIB berdurasi 1 jam 48 menit.

"Terdakwa menggunakan handphone merek Asus Zenfone 2 warna putih, telah mengunduh video berjudul '27 Sept 2016 Gub Basuki T. Purnama ke Kepulauan Seribu dalam rangka kerja sama dengan STP'. Kemudian tanpa seizin Diskominfo DKI Jakarta, terdakwa mengurangi durasi rekaman," ujar Andi di ruang 1 Pengadilan Negeri Kelas 1 Bandung, Selasa, 13 Juni 2017.

Menurut Andi, Buni memangkas durasi video tersebut secara signifikan menjadi berdurasi 30 detik yang dimulai dari menit ke 24 sampai ke 25. "Selanjutnya terdakwa mengunggah video tersebut di akun facebook terdakwa dan mengunggahnya di laman dinding (wall)," ujarnya.

Dalam video berdurasi singkat tersebut, Ahok mengutarakan 'Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu gak bisa pilih saya, ya kan dibohongi pakai surat Al Maidah 51 macem-macem itu, itu hak bapak ibu yah, jadi kalau bapak ibu perasaan gak bisa pilih nih saya karena saya takut masuk neraka karena dibodohin gitu ya'.

"(Perkataan tersebut) sebagaimana berita acara pemeriksaan dengan barang bukti digital nomor 30/II/2017/CYBER/PMJ tanggal 28 Februari 2017," ujar Andi. (ase)


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya