Novel Baswedan Duga Jenderal Polisi Terlibat, Ini Kata Polri

Novel Baswedan saat dirujuk ke rumah sakit khusus mata di Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan mengungkapkan keheranannya terhadap proses penyelidikan kasus penyiraman air keras yang menimpanya. Hal itu disampaikan Novel saat diwawancarai oleh media internasional Time.com.

Omongan Lawas Novel Baswedan soal Karma Firli Bahuri: Tak Usah Dibalas, Nanti Jatuh Sendiri

“Saya sebenarnya telah menerima informasi bahwa seorang jenderal kepolisian—level tinggi dari jajaran kepolisian—terlibat (dalam kasus penyiraman air keras). Awalnya, saya bilang itu informasi yang bisa jadi salah. Namun, kini sudah dua bulan lamanya dan kasus saya tak juga menemukan titik terang. Saya katakan, perasaan saya bahwa informasi itu bisa saja benar,” ujar Novel Baswedan seperti dikutip di media internasional Time.com, Selasa, 13 Juni 2017.

Saat dimintai tanggapannya terkait hal itu, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto meminta agar Novel menyampaikan keterangannya dengan menuangkan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Firli Bahuri Kirim Surat ke Jokowi Nyatakan Mundur Jadi Ketua KPK, Novel: Modus Lama!

"Kalau mau keterangannya itu menjadi suatu keterangan yang berharga silakan dituangkan di berita acara pemeriksaan," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 14 Juni 2017.

Setyo mengatakan, jika keterangan Novel itu disampaikan ke media saja maka tidak bisa dijadikan untuk pro justitia.

Novel Baswedan Minta Firli Bahuri Segera Ditahan setelah Praperadilan Ditolak

Setyo menjelaskan, bahwa penyidik sudah pernah meminta keterangan Novel, namun hal itu belum tuntas. Penyidik berencana akan kembali meminta keterangan Novel di Singapura jika penyidik KPK itu bersedia.

"Kemarin diminta ketarangan tapi tidak tuntas. Tapi mungkin kalau yang bersangkutan bersedia diperiksa nanti mungkin diperiksa di Singapura," ucapnya.

Setyo mengatakan, kasus ini masih ditangani oleh Polda Metro Jaya. Dia mengatakan belum ada rencana Mabes Polri untuk mengambil alih penanganan kasus tersebut.

"Boleh dong (periksa keterangan) karena dia korban. Kami kerja sama terus dengan KPK. (Ditangani) Polda saja," ujarnya. (ase)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya