Protes Sekolah 8 Jam, Istana: Baca Sebelum Komentar

Sekretaris Kabinet Pramono Anung di ruang kerjanya
Sumber :
  • Humas Setkab

VIVA.co.id – Sekretaris Kabinet Pramono Anung meminta semua pihak yang memprotes kebijakan sekolah 8 jam atau Program Penguatan Karakter (PPK), untuk membaca terlebih dahulu aturannya. Peraturan itu tertuang dalam Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.

Tiga Opsi Kemendikbud Soal Kisruh PPDB DKI Jakarta

Pramono mengatakan pemerintah menangkap keresahan sejumlah pihak terkait kebijakan ini. Ia pun meminta publik membaca dengan saksama Permendikbud yang mengatur soal kebijakan sekolah 8 jam ini.

"Tetapi lebih baik semuanya mempelajari, membaca sebelum memberikan komentar," kata Sekretaris Kabinet, Pramono Anung di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 15 Juni 2017.

Tuntut Pembebasan Biaya Kuliah, Puluhan Mahasiswa Geruduk Kemendikbud

Pramono tidak menyebutkan, kalau kebijakan ini dibatalkan. Namun ia mengaku, sudah mendiskusikan dengan Mendikbud Muhadjir Effendy dan Mensesneg Pratikno, terkait adanya protes, terutama dari MUI dan PBNU.

Politikus senior PDIP ini mengaku sudah menangkap apa yang dipersoalkan oleh publik. "Yang jelas pokoknya apa yang menjadi keresahan itu sudah kami tangkap," katanya tanpa merinci.

Apa Benar Pelajaran Agama akan Dilebur dengan PPKN, Cek Faktanya

Dalam Permendikbud Nomor 23 tahun 2017, pada Pasal 5 ayat (1) berbunyi "Hari Sekolah digunakan bagi peserta didik untuk melaksanakan kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler".

Intrakurikuler dilakukan untuk kegiatan pemenuhan kurikulum. Kokurikuler digunakan untuk penguatan atau pendalaman kompetensi dasar bidang yang sesuai.

Pada ayat (5) dijelaskan mengenai ekstrakurikuler. Yakni digunakan, untuk mengembangkan potensi dan bakat serta minat dan kemampuan peserta didik. Termasuk pengembangan kepribadian, kerja sama dan kemandirian dari peserta didik. Kegiatan ini di bawah bimbingan dan pengawasan dari sekolah.

Pada Pasal (6) menjelaskan apa yang dimaksud ekstrakurikuler, dengan bunyi pasalnya "Kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (5) termasuk kegiatan krida, karya ilmiah, latihan olah bakat/olah minat, dan keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Kegiatan keagamaan yang dimaksud itu, dijelaskan lagi di ayat (7), "Kegiatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), meliputi aktivitas keagamaan meliputi madrasah diniyah, pesantren kilat, ceramah keagamaan, katekisasi, retreat, baca Alquran dan kitab suci lainnya". (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya