Jokowi Tetapkan Cuti Bersama PNS Mulai Jumat 23 Juni

Presiden Joko Widodo
Sumber :
  • Shintaloka Pradita Sicca / VIVA.co.id

VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 18 tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017.  Kepres itu ditandatangani per hari ini, Kamis 15 Juni 2017. Keppres mengatur mulai cuti dan akhir cuti untuk pegawai negeri sipil.

Menteri LHK: Pembangunan Tak Boleh Terhenti Atas Nama Deforestasi

"Menetapkan cuti bersama tahun 2017 yaitu pada tanggal 23, 27,28,29, dan 30 Juni 2017 (Jumat, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jum'at) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah dan tanggal 26 Desember 2017 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal," bunyi putusan dalam Keppres itu.

Penetapan cuti itu tidak mengurangi hak cuti tahunan para PNS. Pertimbangan pengaturan cuti ini, untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja. Serta sebagai pedoman bagi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama.

Menko Luhut Ingatkan Visi Poros Maritim Dunia Harus Terealisasi

Landasan hukum terbitnya Keppres Nomor 18 tahun 2017 adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945. Juga UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494).

Juga termuat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 20l7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 60371).

Bonus Setara, Ketua NPC Indonesia Apresiasi Presiden dan Menpora
Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi.

Mendag Lutfi Dinobatkan Jadi Pemimpin Terpopuler oleh Warganet

Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, dinobatkan sebagai Pemimpin Paling Populer 2021. Penghargaan diberikan oleh PR Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
10 Desember 2021